Berita Viral

KINI Giliran Mahfud MD Dilaporkan Kubu Penggugat Ijazah Jokowi Gegara Ikut Berkomentar

Penuding ijazah palsu Jokowi melaporkan Mahfud MD ke pengadilan. Eks Menko Polhukam turut diseret kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur, Mahfud MD ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penuding ijazah palsu Jokowi melaporkan Mahfud MD ke pengadilan. Eks Menko Polhukam turut diseret kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Sosok yang melaporkan Mahfud MD yakni Muhammad Taufiq. 

Alasan Muhammad Taufiq laporkan Mahfud MD merasa komentar Mahfud MD bisa mempengaruhi putusan pengadilan soal ijazah Jokowi.

Diketahui, sebelumnya Mahfud menyampaikan pendapat kenapa gugatan ijazah palsu telah ditolak dua kali, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Mahfud, posisi penggugat lemah, karena tidak ada perjanjian yang terikat antara Jokowi dengan penggugat.

Pendapat itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional FH UII 24 April 2025.

Terkait hal itu, Taufiq menilai pendapat Mahfud MD ini dapat mempengaruhi ditolaknya gugatan ijazah palsu Jokowi.

Hingga akhirnya ia memilih melaporkan Mahfud MD ke Pengadilan. 

“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof. Mahfud MD ke pengadilan.

"Dia telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia mengatakan seolah-olah bahwa gugatan (ijazah palsu Jokowi) itu ditolak,” ungkap Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025) dilansir Tribun Solo.

Taufiq menilai pendapat Mahfud MD keliru, sebab gugatan yang ia layangkan bukan gugatan wanprestasi.

“Gugatan (saya) dinilainya (Mahfud MD sebagai gugatan) wanprestasi."

Baca juga: Lirik Lagu Karo Eluk Eluk Kegeluhen Dipopulerkan oleh Susi Br Surbakti

Baca juga: Dinkes Sumut Sebut Kepulauan Nias Butuh 21 Dokter Spesialis, Hanya 1 RS Miliki Fasilitas Lengkap 

"Mahfud MD lancang, dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Saya bisa laporkan di Surakarta bisa di Jakarta,” ujar Taufiq.

Taufiq khawatir, pendapat Mahfud MD dibenarkan hakim-hakim yang duduk di peradilan.

Terlebih para hakim saat ini berposisi lebih rendah secara derajat keilmuan dari Mahfud MD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved