Berita Viral

PERAN Menteri Budi Arie Diduga Terima Imbalan 50 Persen dari Situs Judol, Padahal Tim Satgas Judol

Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol. 

Kolase Tribun Medan
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol.  

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol

Nama Budi Arie diungkap dalam persidangan dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus di PN Jakarta Selatan Rabu (14/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan Budi Arie Setiadi

Keterlibatan Budi Arie dimulai pada Oktober 2023 ketika masih menjabat sebagai Menkominfo. 

Budi Arie meminta kepada pegawai Kementerian Kominfo bernama Zulkarnaen untuk mencari orang yang memiliki kemampuan mengumpulkan semua situs judol. 

Lalu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie

"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu.

Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie

Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kemenkominfo untuk memulai penjagaan website judol. 

Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie turut mendapat bagian.

Ketiganya bertemu di Kafe Pergrams Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol yang akan diminta kepada masing-masing pemilik.

Eks Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi bakal diperiksa terkait kasus pegawai Kominfo kongkalikong dengan Bos Judi Online. 
Eks Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi bakal diperiksa terkait kasus pegawai Kominfo kongkalikong dengan Bos Judi Online.  (HO)

Dalam pertemuan itu, mereka juga membagi besaran uang yang diterima dari hasil penjagaan tersebut.

"Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website," tutur JPU.

Surat dakwaan juga menguraikan persentasi jatah masing-masing.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber jaksa.

Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 kantor Kemenkominfo.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," jelasnya.

Jaksa menyebut pada bulan yang sama Adhi Kismanto kembali bertemu dengan Zulkarnaen.

Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyebut Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.

Menurut JPU, Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi.

Namun,  Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi," imbuh jaksa.

Sempat Diperiksa Polisi

Budi Arie Setiadi pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)

"Saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

Budi Arie mengatakan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online.

Baca juga: 5 Pemain Kembali Dapat Panggilan Timnas Indonesia, Ada Reza Arya hingga Asnawi Mangkualam

Baca juga: Hukuman Yuran Fernandes Dikurangi, Larangan Beraktivitas di Sepak Bola Indonesia Jadi 3 Bulan

Budi Arie Sempat Jabat Satgas Judi Online

Ketika kasus Judi Online menjadi perbincangan panas, Budi Arie Setiadi menawarkan diri membentuk satgas pemberantasan judi online (Judol).  

Budi Arie turut menjabat dalam organisasi yang ditandatangani Presiden Jokowi kala itu pada tahun 2024. 

Adapun Satgas Pemberantasan Judi Online itu nantinya akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, kemudian Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menjadi Wakil Ketua Satgas.

Sedangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Judol.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved