Medan Terkini

Polda Sumut Ungkap Pengiriman 100 Kg Sabu Dikemas Dalam Bungkus Kopi di Komplek Mewah Tasbih I Medan

Dalam operasi gabungan antara Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan, sabu seberat 100 kilogram berhasil digagalkan peredarannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus kopi.

Dalam operasi gabungan antara Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan, sabu seberat 100 kilogram berhasil digagalkan peredarannya.

Ada 3 lokasi berbeda pengungkapan yakni di sebuah Hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran mobil Supermarket Brastagi Jalan Gatot Subroto, Rumah di Komplek Tasbih I Medan dan di Pelabuhan Merak, Banten dengan total 4 orang tersangka.

Keempat tersangka yakni CT (Perempuan) dan ZUL (Pria). Lalu ada sepasang suami-istri berinisial SUD (pria) dan Istrinya berinisial (KAM).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, yang pertama kali ditangkap ialah CT, seorang Perempuan, pada 28 April 2025 lalu di sebuah Hotel, Jalan Sei Belutu Medan.

Dari penangkapan CT, berkembang ke sebuah mobil berisikan 33 kilogram sabu-sabu di parkiran Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.

Disini Polisi turut menangkap tersangka kedua berinisial ZUL, yang sedang mencari keberadaan mobil berisikan narkoba.

"TKP pertama, kami berhasil mengungkap 33 kg sabu yang diletakkan di bagian kompartemen rahasia yang dikamuflase di dalam satu mobil berwarna hitam, sudah kita letakkan di sana, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka satu perempuan yaitu tersangka CT," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (17/5/2025).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, CT berperan mencari kurir yang mau membawa mobil berisikan narkoba.

Sedangkan CT, diperintah oleh seorang pengendali narkoba berinisial BOB (dalam pencarian) dan ia mendapat upah sebesar Rp 80 juta untuk sekali pengiriman.

Sebelum ditangkap, CT sudah sempat mengirim narkoba jenis sabu sebanyak empat kali dengan tujuan Jakarta, periode bulan Februari-April.

"Tersangka CT mendapatkan upah dari DPO setidaknya Rp 80 juta dan yang mengantarkan sabu tersebut dengan tujuan ke Jakarta," ungkapnya.

Usai menangkap CT dan ZUL, Polisi mendapatkan informasi adanya sabu-sabu yang disimpan di sebuah rumah yang ditempati ZUL.

Kemudian personel bergerak ke komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih I) dan menemukan 39 kilogram sabu-sabu di dalam rumah nomor 54, blok SS.

Disini Polisi juga menemukan beberapa barang bukti diantaranya mesin press plastik dan bungkus kopi kosong.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved