Berita Viral

Kejinya Perawat Pria yang Lecehkan Anak Disabiltas di Cirebon, Ternyata Bukan Pertama Kali Beraksi

“Anak saya cerita, ‘Ma, itu dokter yang di rumah sakit pernah masukin anunya ke saya.’ Saya tanya, ‘Dokter yang mana?’ Ternyata itu perawat

eki yulianto/tribun jabar
PELECEHAN ANAK DISABILITAS - Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota akhirnya menetapkan mantan perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS (41) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025). 

“Sehingga ini juga bukti petunjuk dan juga dari beberapa saksi juga menerangkan untuk perilaku dari tersangka ini yang memang penjurus ke arah asusila."

"Jadi kita akan mengawal kasus ini sampai dengan pelimpahan ke Kejaksaan, sampai dengan P21 akan kita kawal ya, karena kita sangat konsen terhadap hal ini. Ini suatu hal yang tidak dibenarkan,” katanya. 

DS sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan anak disabilitas yang dirawat di ruang isolasi RS Pertamina Cirebon pada 20–26 Desember 2024.

Korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas sebanyak tiga kali oleh tersangka selama masa perawatan.

Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada sang ibu, NH (38), pada akhir April 2025.

“Anak saya cerita, ‘Ma, itu dokter yang di rumah sakit pernah masukin anunya ke saya.’ Saya tanya, ‘Dokter yang mana?’ Ternyata itu perawat,” ujar NH, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga sempat mengikuti tiga kali mediasi dengan pihak rumah sakit, namun tak membuahkan hasil. 

Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025.

“Harapannya minta keadilan anak saya aja, kasihan, traumanya seumur hidup. Anak saya suka teriak-teriak sendiri, ngelamun sendiri,” ucapnya. 

Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh. 

Sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa dan 15 dokumen penting turut disita.

“Yang paling penting ini adalah terkait dengan jadwal piket yang bersangkutan, karena tersangka ini sebagai perawat."

"Sudah kita klopkan, kita sinkronkan dengan semua alat bukti yang kita dapatkan dan juga keterangan saksi,” jelas Eko.

IBU KORBAN - Seorang ibu berinisial NH (38) saat diwawancarai media di Polres Cirebon Kota, Sabtu (10/5/2025) di sela memenuhi panggilan penyidik atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya oleh seorang perawat di Rumah Sakit di kawasan Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
IBU KORBAN - Seorang ibu berinisial NH (38) saat diwawancarai media di Polres Cirebon Kota, Sabtu (10/5/2025) di sela memenuhi panggilan penyidik atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya oleh seorang perawat di Rumah Sakit di kawasan Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Tersangka DS dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan UU Perlindungan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual. 

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini membayangi dirinya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved