Berita Nasional

Datangi Komdigi, Jaga Marwah Minta Konten Buzzer Bayaran Dihapus: Kami Mohon Segera Take Down

Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) minta konten negatif soal  Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidaan Khusus (Jampid

Istimewa
Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba serahkan laporan kepada ketua Tim penanganan aduan konten internet ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital di Kantor Kemenkomdigi, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Datangi Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) minta konten negatif soal  Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidaan Khusus (Jampidsus) Ferbrie Adriansyah, dihapus.

Ini dilakukan elemen anti korupsi asal Sumatera Utara itu, Jumat (16/5/2025) di Kantor Komdigi.

Diketahui sebelumnya ketua tim buzzer bayaran fantastis bernama Adhiya Muzakki ditangkap.

Ia sebelumnya kerap membuat konten menyudutkan Kejaksaan Agung.

"Sesuai pernyataan kami kemarin, ada beberapa video dengan caption atau hastag Pemeras Berkedok Jaksa terindikasi sebagai salah satu konten yang disebarkan buzzer bayaran, yang kuat dugaannya terafiliasi terhadap bos buzzer.

Konten seperti itu yang kami mohonkan untuk dihapus atau di take down," ujar Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba, Jumat (16/5/2025) usai melayangkan surat pengaduan kepada Komdigi.

Dipaparkan Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba atau akrab disapa Edoy ini mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private, aplikasi medsos instagram dan Facebook ini merupakan platform digital.

Ia meminta untuk segera dilakukan penghapusan karena sudah merusak citra kejaksaan.

"Alhamdulillah, tadi kita sudah kordinasi dan sudah diterima laporannya oleh Kemenkomdigi yaitu ketua Tim penanganan aduan konten internet ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital Ibu Yosie S. G, bahwa Hari ini mereka langsung menyurati Platform terkait," katanya.

Ia berharap agar Kemenkomdigi membuat fakta integritas kerja sama dengan platform-platform asing yang berinvestasi

dengan kewenangan Kemenkomdigi menghapus konten yang disinyalir kuat berbentuk hoaks atau ujaran kebencian.

"Kami juga sampaikan saran kepada ketua Tim penanganan aduan konten internet ilegal Direktorat Pengendalian Ruang Digital ini Yosie SG,

Jika poin kewenangan itu bisa di bangun dengan platform-platform digital tersebut, maka harus di dukung pula dengan tenaga IT kita di Kemenkomdigi yang secara khusus nanti ditugaskan sebagai patrol Cyber" Pungkasnya. 

Terpisah, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perintangan proses hukum sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Sosok yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah MAM (M Adhiya Muzakki), Ketua Tim Cyber Army.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved