Berita Viral

Agus Buntung Drama Lagi, Nangis-nangis di Sidang Minta Dibebaskan, Alasan Karena Tak Ada Pendamping

Karena kondisinya yang terbatas, Agus Buntung pun diduga pandai main drama. Kala mau dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung histeris, menangis dan

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TERIAK Histeris, Ibu Minta Agus Buntung tak Ditahan, Khawatir tak Bisa Lakukan Aktivitas Sendiri 

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang, bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual," ucapnya.

"Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," imbuh Michael.

HISTERIS MINTA DIBEBASKAN - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung histeris saat menjalani persidangan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (14/5/2025). Dia minta dibebaskan karena tak ada pendamping di tahanan.
HISTERIS MINTA DIBEBASKAN - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung histeris saat menjalani persidangan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (14/5/2025). Dia minta dibebaskan karena tak ada pendamping di tahanan. (Warta Kota/Istimewa)

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.

Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.

Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.

"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.

Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya. 

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus histeris, di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus yang lain, Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, penyebab kliennya histeris karena dalam berkas pembelaan tersebut menyinggung soal kondisinya dan kondisi orangtuanya.

"Pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang (penyandang disabilitas), kemudian orangtuanya. Bukan mengamuk tetapi emosional, nangis dan sebagainya," kata Alfian.

Sidang sempat ditunda beberapa menit, setelah kondisi emosional terdakwa mereda, sidang kembali dilanjutkan.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved