Berita Viral

TERKUAK Gaji Satria Kumbara Pecatan TNI Jadi Pasukan Bayaran Rusia, Kini Curhat Status WNI Dicabut

Kini mantan marinir TNI AL ini turut menyindir negara asalnya yang telah mencabut statusnya sebagai WNI. 

HO
Mantan prajurit marinir TNI AL Serda Satriya Arta Kumbara menjadi perhatian di media sosial. Serda Satriya Arta menjadi pasukan bayaran Rusia untuk perang melawan Ukraina.  

Selain gaji, tentara kontrak juga dikabarkan mendapatkan berbagai fasilitas termasuk tunjangan keluarga, perumahan, dan kompensasi jika terluka atau gugur di medan perang.

Namun, tidak semua tentara asing menerima hak yang sama, tergantung dari jalur perekrutan dan legalitas status mereka di Rusia.

Meski gaji tentara bayaran tampak menggiurkan, risiko hukum, politik, dan nyawa yang harus dibayar tidak bisa diabaikan.

Fakta-Fakta Satria Arta Kumbara

1. Mantan Marinir TNI AL

Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua (Serda).

Satria, juga merupakan mantan anggota Inspektorat Korps Marinir.

2. Dipecat karena Bolos Tugas

Adapun kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan, kata Wira, adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved