TRIBUN WIKI

Syarat Membuat SKCK Mulai dari Polsek Hingga ke Mabes Polri Beserta Biayanya

Syarat membuat SKCK adalah membawa fotocopy KTP dan akta kelahiran. Kemudian, sertakan dokumen dengan menggunakan map warna merah.

Editor: Array A Argus
ChatGPT
PEMBUATAN SKCK- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan ChatGPT, Jumat (16/5/2025). Ilustrasi menunjukkan warga tengah mengurus SKCK di kantor polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda yang masih belum tahu apa saja syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) wajib membaca ulasan ini hingga tuntas.

Diketahui bersama, bahwa syarat membuat SKCK itu sebenarnya tidak ribet.

Hanya membutuhkan beberapa dokumen diri yang menjelaskan siapa diri kita.

Kemudian, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan di kantor polisi terdekat.

Namun, tiap-tiap kantor polisi umumnya melayani pembuatan SKCK untuk keperluan tertentu.

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK (Tribun Pekanbaru)

Berikut ini pelayanan SKCK di tiap kantor polisi Indonesia: 

Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan

Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili

Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi

Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara

Ingat, SKCK adalah dokumen yang menunjukkan rekam jejak hukum Anda — pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan hanya digunakan untuk keperluan resmi.

Lalu, apa saja syarat membuat SKCK ini?

Baca juga: Cara Mendaftar Pinjaman KUR BRI 2025, Beserta Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat Membuat SKCK

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, bahwa syarat membuat SKCK diantaranya menyangkut dokumen yang berhubungan dengan data diri.

Apa saja dokumen itu, berikut datanya.

- Fotocopy KTP

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved