TRIBUN WIKI
Profil Hadi Poernomo, Eks Tersangka Korupsi Kini Jadi Penasihat Presiden Prabowo Subianto
Hadi Poernomo adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah jadi tersangka korupsi. Mei 2025 ditunjuk sebagai Penasihat Presiden.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Hadi Poernomo, mantan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat jabatan baru di pemerintahan Prabowo Subianto.
Hadi Poernomo kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Penunjukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Baca juga: Profil Habib Ali Zaenal Abidin, Eks Wakil Wali Kota Tegal Meninggal Dunia di Madinah
"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara," tulis diktum kesatu Keppres tersebut, dikutip Kamis (15/5/2025).
Meski pernah menjadi tersangka korupsi, tapi Hadi Poernomo tetap diberikan panggung di pemerintahan Prabowo Subianto.
Bahkan, di era kepemimpinan Joko Widodo, Hadi Poernomo ini justru mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama pada Kamis 15 Agustus 2019 silam.
Baca juga: Profil Eveline Sanita Injaya, Presiden Direktur PSBS Biak Pilih Mundur Meski Ukir Prestasi
Profil Hadi Poernomo
Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., CA., M.B.A adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014.
Ia lahir di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, 21 April 1947.
Dalam karier politiknya, Hadi Poernomo sempat dijadikan tersangka.
Ia dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Saat itu, Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
Baca juga: SOSOK Laksda TNI Purn Leonardi, Jenderal Angkatan Laut Korupsi saat Prabowo Masih Jadi Menhan
Namun, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016, memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka tidak sah.
Dihimpun dari berbagai sumber, Hadi Poernomo memulai karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1965.
Ia sempat ,enjabat sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pusat DJP pada 1966.
Kemudian, Hadi Poernomo juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Samarinda (1982).
Beberapa tahun setelahnya, Hadi Poernomo diangkat sebagai Kepala Seksi Keberatan di Balikpapan (1984) dan Malang (1987).
Baca juga: Sosok Christina Ginting, Warga Medan Viral setelah Lontar Statemen Provokatif, Tuai Pro Kontra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hadi-Poernomo-mantan-tersangka-kasus-korupsi.jpg)