Berita Nasional

Pengakuan Kasmudjo, Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi, Tidak Ada Bahas Ijazah: Nggak Sama Sekali

Ir. Kasmudjo menyampaikan tidak mengetahui terkait dengan ijazah Joko Widodo. Sehingga dirinya tidak dapat bercerita soal ijazah Jokowi.

Kolase Tribun Medan
Berdasarkan catatan, dosen pebimbing Jokowi yakni Kasmudjo.  Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi 

"Begini, Dia kan tahun 80 masuk, lulus 85. Saya sampai 83 itu masih IIIB.

Dia mau lulus, (saya) IIIC.  Itu kalau urusan dosen mengajar, hanya boleh jadi asisten atau pembantu dosen. Jadi kalau disuruh mengajar, tidak boleh sendirian," ungkapnya.

Selama menjadi asisten dosen tersebut Kasmudjo mendampingi beberapa dosen.

Sebab tujuan sebagai asisten tersebut dalam rangka untuk latihan.

Kasmudjo menyampaikan, selama Jokowi berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM tersebut, dirinya masih menjabat sebagai asisten dosen.

"Kalau selama Pak Jokowi kuliah, itu karena saya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," tuturnya.

Dikatakan Kasmudjo, saat mengajar di UGM, dirinya sudah menjadi golongan IIID atau IVA.

"Itu mungkin karena saya sebagai ketua lab yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mabel, saya mengajar di situ.

Non kayu itu artinya produk-produk hutan yang selain dari kayu sama mabel," tuturnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Pada tahun 2014, Ir. Kasmudjo resmi memasuki masa purna tugas di Departemen Teknologi Hasil Hutan, salah satu program studi di Fakultas Kehutanan UGM.

Tak Siap Hadapi Gugatan 

Kasmudjo mengaku tidak siap menghadapi gugatan terhadap dirinya soal ijazah Jokowi.

Hanya saja dia akan mengikuti arahan dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), yang juga jadi pihak tergugat di kasus yang sama.

"Ndak siap. Soalnya menghadapi macem-macem itu saya belum pernah," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (14/5/2025).

Kasmudjo menjelaskan, ia telah berkomunikasi dengan Fakultas Kehutanan UGM mengenai masalah ini.

Menurutnya, semua hal terkait perkara ijazah, termasuk gugatan, diserahkan kepada Fakultas Kehutanan untuk memberikan penjelasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved