Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Batalkan Perjanjian dengan Al Washliyah terkait Pinjam Pakai Gedung

Pemkab Deli Serdang membatalkan perjanjian bersama yang pernah dibuat bersama PD Al Jami'atul Wasliyah (Alwasliyah) Kabupaten Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PIMPIN RAPAT: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memimpin rapat dengan pimpinan OPD beberapa waktu lalu. Saat ini Bupati Asri telah membatalkan perjanjian bersama yang sudah pernah dibuat bersama Alwasliyah. 

Sejak beberapa tahun lalu mereka pun sudah berpindah-pindah tempat.

Awalnya dipindahkan ke salah satu SD Negeri yang ada di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang.

Karena dianggap terlalu jauh kemudian dipindahkan lagi ke SMP Negeri 1 Galang di Desa Jaharun.

Orangtua murid pun sudah beberapa kali melakukan aksi demo dan terakhir aksi demo diikuti oleh siswa siswi di kantor Bupati, Kamis (15/5/2026). 

Perkara terkait SMP Negeri 2 sudah bergulir sejak tahun 1980an. Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988. Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989   serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.

Dari putusan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Anggota DPRD Deli Serdang yang juga Ketua Penasehat Alwashliyah Deli Serdang Misnan Aljawi mengingatkan Pemkab atau Bupati Deli Serdang untuk tidak menggangu aset Al Washliyah yang berada di Kecamatan Galang.

Secara sah di mata hukum  aset tersebut milik Al Wasliyah sesuai dengan putusan inkrach Mahkamah Agung. 

"Seharusnya Pemkab bertindak dewasa dan meberikan contoh tauladan yang baik ke pada masyarakat Deli Serdang bukan mengedepankan  kepentingan pribadi dan bukan suka tidak suka dengan Al Wasliyah. Jangan kepentingan politis yang ditonjolkan oleh Pemkab Deli Serdang," kata Misnan. 

Politisi PPP ini membenarkan kalau Pemkab juga sudah melayangkan surat untuk pengosongan gedung. Dipandang seharusnya Pemkab bijak dan arif dalam menyelesaikan sengeketa.

Ditegaskan Al Washliyah sudah memenangkan perkara lahan SMP Negeri 2 Galang di 3 tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung. 

"Dalam 3 putusan ini sudah jelas tanah yang di tempati SMPN 2 Glang adalah milik Alwashliyah. Sampai kapan pun Alwasliyah tidak perna henti untuk melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi dan melawan hukum," sebut Misnan.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved