Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Batalkan Perjanjian dengan Al Washliyah terkait Pinjam Pakai Gedung

Pemkab Deli Serdang membatalkan perjanjian bersama yang pernah dibuat bersama PD Al Jami'atul Wasliyah (Alwasliyah) Kabupaten Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PIMPIN RAPAT: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memimpin rapat dengan pimpinan OPD beberapa waktu lalu. Saat ini Bupati Asri telah membatalkan perjanjian bersama yang sudah pernah dibuat bersama Alwasliyah. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang membatalkan perjanjian bersama yang pernah dibuat bersama PD Al Jami'atul Wasliyah (Alwasliyah) Kabupaten Deli Serdang terkait pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang yang berada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.

Dengan dibatalkannya perjanjian ini Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan berencana untuk kembali menguasai gedung.

Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihak PD Al Jami'atul Wasliyah sebagai pemilik lahan karena adanya sengketa namun Pemkab punya pertimbangan lain sebab gedung SMP Negeri 2 dipandang adalah aset mereka walaupun lahan milik PD Al Jami'atul Wasliyah.

Surat Penghentian atau pembatalan perjanjian mulai terhitung 15 April 2025 dan ini menjadi pembuka babak baru konflik. 

"Iya sudah dibatalkan (perjanjian pinjam pakai) dan sudah diberitahukan juga sama Al Wasliyah. Pertimbangannya karena Pemkab ingin menggunakan gedung itu lagi untuk sekolah. Selebihnya tanya sama Dinas Pendidikan pinjam pakai antara Dinas dengan Al Wasliyah karena dia pengguna barang," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Jumat (16/5/2025). 

Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi juga membenarkan soal pembatalan pinjam pakai yang pernah dibuat. 

"Iya pinjam pakainya sudah dibatalkan. Gedungnya kemarin kan itu dipinjam ke mereka karena gedung aset kita. Mereka (siswa siswi) mau kita kembalikan ke sana itu. Waktunya lihat nantilah," kata Yudi. 

Informasi yang dihimpun perjanjian bersama antara Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan PD Al Jami'atul Wasliyah sudah dibuat pada tahun 2024.

Saat itu Deli Serdang masih dipimpin Pj Bupati, Wiriya Alrahman karena pertimbangan Alwasliyah juga akan mempergunakan untuk kepentingan pendidikan.

Tahapan untuk pinjam pakai ini juga sudah dimulai saat Deli Serdang dipimpin oleh Bupati, M Ali Yusuf Siregar tahun 2023.

Pembatalan perjanjian ini disebut-sebut atas perintah Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan. 

Tidak main-main atas perintah Bupati kini Dinas Pendidikan diketahui juga sudah melayangkan surat kepada PD Al Jami'atul Wasliyah untuk pengosongan gedung.

Surat dibuat dengan Nomor: 800/2829/SKR/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan, Yudi Hilmawan.

Ada 2 poin penting yang dituliskan dalam surat dengan inti diminta kepada PD AI Jami'atul Washliyah Kabupaten Deli Serdang segera mengosongkan gedung dan bangunan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak surat ini diterima. 

Dari catatan Tribun Medan, akibat adanya konflik SMP Negeri 2 Galang membuat ratusan anak didiknya menjadi korban.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved