Sumut Terkini
Komentar Tegas Alwasliyah Setelah Pemkab Deli Serdang Batalkan Perjanjian yang Sudah Dibuat
Hal ini lantaran Mahkamah Agung telah memenangkan Al Wasliyah pada sengketa di Pengadilan terkait kepemilikan lahan SMP Negeri 2 Galang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pihak Alwasliyah mengeluarkan pernyataan tegas setelah Pemkab Deli Serdang membatalkan perjanjian bersama yang pernah dibuat terkait pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang yang berada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.
Karena dianggap membuat gaduh Alwasliyah pun mengancam bisa mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
Hal ini lantaran Mahkamah Agung telah memenangkan Al Wasliyah pada sengketa di Pengadilan terkait kepemilikan lahan SMP Negeri 2 Galang.
"Jika Pemkab terus mencari gaduh bukan mencari solusi dengan Alwasliyah maka kami akan lakukan gugatan (permohonan) eksekusi ke Pengadilan Negeri," ujar Ketua Penasehat Alwasliyah Deli Serdang, Misnan Al Jawi, Jumat (16/5/2025).
Misnan yang juga sebagai anggota DPRD Deli Serdang mengingatkan Pemkab atau Bupati Deli Serdang untuk tidak menggangu aset Al Washliyah yang berada di Kecamatan Galang itu.
Secara sah dimata hukum aset tersebut milik Al Wasliyah sesuai dengan putusan inkrach Mahkamah Agung.
"Seharusnya Pemkab bertindak dewasa dan meberikan contoh tauladan yang baik ke pada masyarakat Deli Serdang bukan mengedepankan kepentingan pribadi dan bukan suka tidak suka dengan Al Wasliyah. Jangan kepentingan politis yang ditonjolkan oleh Pemkab Deli Serdang," kata Misnan.
Politisi PPP ini membenarkan kalau Pemkab juga sudah melayangkan surat untuk pengosongan gedung.
Dipandang seharusnya Pemkab bijak dan arif dalam menyelesaikan sengeketa.
Ditegaskan Al Washliyah sudah memenangkan perkara lahan SMP Negeri 2 Galang di 3 tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
"Dalam 3 putusan ini sudah jelas tanah yang di tempati SMPN 2 Glang adalah milik Alwashliyah. Sampai kapan pun Alwasliyah tidak perna henti untuk melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi dan melawan hukum," sebut Misnan.
Misnan heran mengapa pinjam pakai SMP Negeri 2 Galang ini dipersoalkan.
Ia berpendapat sebetulnya sebelumnya sudah tidak ada permasalahan lagi. Ketika zaman Bupati Deli Serdang, M.Ali Yusuf Siregar sudah ada kesepakatan bersama untuk merekolasi SMP Negeri 2 Galang dan sudah dilakukan.
Selain itu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang juga sudah setuju menganggarkan ke Dinas Pendidikan 7 Milyar untuk membeli lahan dan membangun gedung baru SMP Negeri 2 Galang.
"Namun anggaran ini kabarnya dibatalkan oleh Bupati saat ini. Zaman Pj Bupati Wiriya Alrahman juga sudah sepakat lewat aundensi Alwasliyah Deli Serdang dengan Pemkab. Kesepakatannya Pj Bupati menyarankan 2 opsi kepada BPKAD saat itu," bilang Misnan.
Untuk opsi pertama, lanjut Misnan Pemkab melelang atau membongkar bangunan milik Pemkab itu.
Untuk opsi kedua dihibahkan bangunan sekolah ke Alwasliyah.
Sempat juga Pj Bupati memerintahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) untuk menghapus aset SMP Negeri 2 itu dari aset Pemkab Deli Serdang karena tidak mungkin aset berdiri di atas tanah orang lain.
Diakui sampai sekarang belum juga dilakukan oleh BPKA.
"Dan setelah itu ada surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang yang isinya bangunan tersebut dipinjam pakaikan kepada Alwashliyah dan itu sudah kesepakatan bersama.
Herannya kita setelah peralihan kepemimpinan di bawah pimpinan Bupati dr Asri Luddin Tambunan, Kadis Pendidikan membatalkan surat pinjam pakai tersebut dan mengultimatum Alwasliyah harus mengkosongkan gedung itu dalam waktu 2 minggu," ucap Misnan.
Tidak sampai di situ, dengan tegas Misnan menyebut pihakny siap jihad mempertahankan aset Alwasliyah.
Sebab dalam putusan Mahkamah Agung yang ia ketahui seharusnya Pemkab yang dibebankan untuk membayar ganti rugi kepada alwashliyah atau membayar biaya memakai lahan yang sudah beratahun-tahun. Sampai sekarang Pemkab belum ada menjalankan putusan MA itu.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIKAP-KERAS-Ketua-Penasehat-Alwasliyah-Deli-Serdang-Misnan-Al-Jawi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.