Berita Viral

TIDAK ADA KABAR, Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar Mangkir dari Pemeriksaan Polisi soal Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar mangkir dari agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (15/5/2025).

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE ISTIMEWA
MANGKIR: Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar mangkir dari agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (15/5/2025). Eggi Sudjana dan Risomon merupakan orang yang turut sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (KOLASE ISTIMEWA) 

Roy menambahkan, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dirancang untuk menjerat pemalsuan data digital, bukan dugaan tanpa bukti konkret. 

Ia juga menegaskan pernah terlibat dalam proses perumusan UU ITE dan memahami maksud dari tiap pasalnya.

“Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. UU ITE disusun dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan secara internasional, khususnya dalam hal regulasi e-commerce,” katanya.

Roy Suryo pun mengaku sempat memberikan kuliah pada penyidik berkaitan UU ITE. Hal tersebut ia utarakan saat memberikan keterangan terkait Ijazah Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

"Kalau rata-rata sampai 40-70 (pertanyaan), Insya Allah nggak sampai sore atau malam lah, mungkin sore, kami ngobrol-ngobrol, sambil ngasih kuliah kan nggak apa-apa. Jadi, kita ngasih kuliah tentang undang-undang ITE, tadi di dalam. Itu, ini naskah akademinya gini, ini harusnya pasalnya digunakan dong. Oh siap Bang, siap Bang, siap Bang," ujarnya pada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, ada sejumlah hal yang dipertanyakan berkaitan pemanggilannya oleh penyidik, mulai dari administrasi surat pemanggilan, maksud pemanggilan berkaitan tanggal 26 Maret, nama Terlapor dalam surat panggilan, hingga barang bukti elektronik sebagaimana dalam pasal UU ITE yang tertera di surat panggilan.

Sejatinya, dia pun tak tahu maksud tanggal 26 Maret dalam surat panggilan terhadapnya itu. "Saya tidak berhak menjawab tanggal 26 itu apa. Nanti saya dikira ST (sok tahu), yang jelas tanggal 26 itu, saya sedang melaksanakan buka bersama di rumah makan dengan komunitas otomotif saya, lainnya saya nggak tahu, silahkan penyelidik tahu. Itu di rumah makan di daerah Kemang, silahkan diperiksa di situ, kalau ada CCTV, silahkan cek,"ujarnya.

Dia menambahkan, enggan berbicara berkaitan hal yang tak dilakukannya di tanggal 26 Maret tersebut. Di tanggal tersebut, dia pun tak sedang bersama dr. Tifauzia Tyassuma ataupun Dr. Rismon Hasiholan Sianipar.

Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan kepada Roy Suryo CS

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mengajukan pasal tambahan kepada Roy Suryo CS terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Hal itu mereka lakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi, Selasa (13/5/2025).

Tuntutan hukum yang ditambahkan Peradi Bersatu sebagai pelapor adalah Pasal 65 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Untuk pasal tambahan kita sudah menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, dan 3,” kata Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kepada wartawan, Selasa. 

Ade menjelaskan, fokus pelaporan adalah pada ayat 1 dan 2. 

Sementara ayat 3 masih menjadi pertimbangan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved