Berita Medan
Isu Merger dan Dominasi Asing, Ini Pernyataan Resmi Grab Indonesia
Spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi, sehingga Grab tidak dapat menanggapinya lebih lanjut.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Grab memahami bahwa ada banyak spekulasi yang beredar terkait merger antara Grab dengan salah satu pelaku industri.
Spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi, sehingga Grab tidak dapat menanggapinya lebih lanjut.
“Fokus kami saat ini adalah pada komitmen di Indonesia, yaitu memberdayakan pelaku ekonomi kecil dengan membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi,” ujar Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy, Kamis (15/5/2025).
Bersamaan dengan rumor merger ini, juga muncul kembali wacana publik yang mempertanyakan keberadaan Grab di Indonesia sebagai bentuk dominasi asing.
“Dalam semangat keterbukaan dan akuntabilitas, kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait struktur hukum dan kontribusi nyata Grab bagi Indonesia,” terangnya.
Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu bentuk investasi yang diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“PMA adalah struktur hukum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia dan telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan bisnis berskala besar, mempercepat adopsi teknologi, dan mendukung inovasi lintas sektor,” jelasnya.
Meski secara hukum Grab adalah PMA, yang seringkali luput dari diskusi publik adalah kenyataan bahwa Grab Indonesia hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal.
Hingga hari ini, 99 persen dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah WNI yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia.
Hanya 1 orang manajemen Grab di Indonesia adalah Warga Negara Asing (WNA), sisanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini mencerminkan komitmen Grab dalam memberdayakan dan mempercayakan peran kepemimpinan kepada putra-putri bangsa, baik dalam sisi operasional, strategi, maupun pengambilan keputusan bisnis.
“Kami bangga bahwa Grab Indonesia adalah karya kolektif dari orang Indonesia untuk Indonesia. Model Penanaman Modal Asing (PMA) bukanlah hal yang eksklusif bagi Grab,” katanya.
Skema ini juga digunakan secara luas oleh pelaku industri lainnya, baik di sektor ride-hailing (sesama pelaku industri), e-commerce, fintech, logistik, hingga sektor manufaktur dan energi terbarukan.
“Perusahaan-perusahaan teknologi besar yang telah tumbuh menjadi unicorn atau decacorn jugamendapatkan pendanaan dari investor asing melalui struktur PMA,” tuturnya.
Melalui PMA, investasi asing dapat mengalir ke dalam negeri untuk membiayai riset dan pengembangan, memperluas infrastruktur, menciptakan jutaan lapangan kerja, dan memperkuat kapasitas nasional.
Grab
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Loker-Medan-Grab-Medan.jpg)