Dairi Terkini

Eks Kades Sitinjo II Dairi Ditangkap karena Korupsi APBDesa Senilai Rp 527 Juta

Mantan Kepala Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi berinisial RB diringkus Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORUPSI DANA DESA: Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi saat mengamankan mantan Kepala Desa Sitinjo II berinisial RB. RB ditangkap seusai menggelapkan APBDesa tahun 2023 senilai Rp 527 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Mantan Kepala Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi berinisial RB diringkus Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan kasus korupsi, Kamis (15/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, RB diringkus usai menggelapkan dana APBDesa tahun anggaran 2023.

"Ya tersangka kemarin sudah kami amankan atas dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2023, " ujarnya.

Sebelumnya, RB ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut. Petugas pun langsung mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025.

Kata Wilson, menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jumlah uang yang dikorupsi oleh RB senilai Rp 527 juta.

Uang tersebut digunakan oleh RB untuk keperluan pribadinya.

"Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai  Rp. 527.264.101. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, " katanya.

Saat ini RB akan ditahan selama 20 hari kedepan di RTP Polres Dairi. Sementara pihak Polres Dairi akan segera melimpah berkas ke JPU.

Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved