Berita Viral

TERKAIT Ijazah Jokowi, Bareskrim Uji 7 Dokumen Pembanding hingga Jokowi Temui Dosen Akademiknya

Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Berdasarkan catatan, dosen pebimbing Jokowi yakni Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi masih memproses laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Pada pemeriksaan tersebut, pelapor telah menyerahkan 16 bukti beserta sembilan video dan telah diterima semuanya oleh penyidik.

ROY SURYO DAN JOKOWI - Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.  Roy Suryo dianggap melakukan penghasutan
ROY SURYO DAN JOKOWI - Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dianggap melakukan penghasutan (Kolase TribunSolo.com/Kompas.com/Rindi Nuris V)

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Final Piala FA Crystal Palace vs Manchester City, Siapa Juara Musim Ini

Terlapor yang tidak lain adalah Roy Suryo cs, disangkakan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Setelah pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pinaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Untuk pasal tambahan, kami sudah menembahkan pasal 65 ayat 1 2 dan 3. Tetapi kami lebih fem di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,” ujar Ade Darmawan, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin. 

Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.

“Tiga terduga terlapor karena melakukan penelitian, RS, RS, dan dr. T, tanpa izin,” ujar Ade Darmawan.

Bukti Unggahan di Media Sosial

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa unggahan terlapor di media sosial masing-masing.

Pelapor juga menyertakan tayangan terlapor dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.

Pemeriksaan ini kami mau yakinkan bahwa jangan dunia pendidikan itu dirusak. Ini kan kegiatan-kegiatan seperti ini kan sudah merusak dunia pendidikan," ujar Lechumanan.

Pakar telematika Roy Suryo menegaskan,  meskipun ijazah tersebut nantinya dinyatakan asli oleh pihak berwenang, ia tetap meminta dilakukan uji sampel dokumen secara bersama untuk memastikan keabsahannya secara objektif.

 "Nah, kalau ternyata asli ya nanti kita lihat aslinya seperti apa baru kita cek juga. Saya tetap punya hak untuk mengecek karena Pak Jokowi itu adalah pejabat publik, dia adalah Dewan Pengarah Danantara dan dia bukan rakyat biasa," kata Roy, Jumat (9/5/2025) dikutip dari YouTube KompasTV.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved