Berita Medan

Momen Kuasa Hukum Risma Siahaan Datangi Kejaksaan Medan, Antar Surat Rekomendasi Komisi III DPR RI

Surat itu berisi permintaan agar Kejaksaan Medan menangguhkan penahanan Risma yang dalam kondisi sakit.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa Hukum Risma Siahaan, Tiopan Tarigan mendatangi Kejaksaan Medan untuk mengantarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPR RI.

Surat itu berisi permintaan agar Kejaksaan Medan menangguhkan penahanan Risma yang dalam kondisi sakit.

"Jadi hari ini saya memberikan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Medan tentang penangguhan klien saya Risma Siahaan yang sedang sakit," kata Tiopan, Rabu (14/5/2025).

Tiopan menyampaikan, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Komisi III DPR RI usai dirinya diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI Jakarta.

Namun, sebut dia Kejaksaan Medan menolak rekomendasi tersebut.

Meski begitu belum ada surat resmi yang dikeluarkan Kejaksaan Medan tentang penolakan penangguhan Risma.

"Menurut keluarga ditolak, karena itu saya juga sampaikan bila memang ditolak agar Kejaksaan Medan mengeluarkan surat resmi tentang alasan penolakan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan kasus korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp 21,91 miliar.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 17 April 2025 lalu.

Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tiopan menyampaikan, saat ini kliennya juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Medan.

Hanya saja, pemeriksaan itu dilakukan di Rumah Tahanan tempat Risma ditahan.

"Itu juga kita pertanyakan kenapa pemeriksaan kita harus di Rutan, bukan di kantor Kejaksaan Medan, seolah-olah klien kami pelaku kejahatan besar, seperti teroris," ujarnya.

Sebelumnya Komisi III DPR RI mengundang Kuasa Hukum Risma Siahaan yang ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21 milliar yang dinilai janggal.

Hal itu diketahui berdasarkan surat nomor: B/6109/PW.01/5/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Satu yang diundang hadir dalam RDP dengan Komisi III DPR RI adalah Tiopan Tarigan Kuasa Hukum Risma.

Usai rapat, Komisi III DPR RI meminta agar Kejaksaan Medan menangguhkan penahanan Risma yang disebut dalam kondisi sakit.

(CR17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved