idul adha 2025

Berkurban Tapi Uangnya Hasil Pinjam, Apakah Boleh? Begini Hukumnya Kata Ustaz Adi Hidayat

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memilih berutang untuk membeli hewan kurban.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang peternak hewan kurban memandikan sapinya di Peternakan Berkah Jalan Avros, Kota Medan, Selasa (20/6) sore. Terdapat empat puluh ekor sapi, harga yang dibanderol mulai dari Rp 12-26 juta tergantung bobot setiap sapi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah penjelasan Ustaz Adi Hidayat hukumnya berkurban dengan cara pinjam uang berdasarkan hukum fiqih.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memilih berutang untuk membeli hewan kurban.

Pertama, jika saat berutang yakin bisa melunasinya dalam jangka waktu tertentu, maka hukumnya boleh.

Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, sebaiknya jangan dipaksakan berutang demi bisa berkurban.

Pasalnya agama Islam tidak pernah menyulitkan umatnya, termasuk memberi beban dengan kewajiban menunaikan ibadah kurban di Idul Adha.

Padahal, yang diketahui, hukum membayar utang adalah wajib dan berkurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.

Ustaz Adi Hidayat pun memberi saran, pilihan terbaik lainnya selain berutang demi berkurban yakni dengan menjual barang-barang sekunder yang sekiranya tak begitu diperlukan.

Uang dari hasil jual tersebut, bisa digunakan untuk membeli hewan kurban ketimbang berutang.

Sementara menurut pendapat Muhammadiyah dari para ulama, orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Jadi, apabila seseorang berutang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan.

Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri, sehingga mengalami kesulitan melunasinya.

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan.

Misalnya, orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved