Berita Viral

TERNYATA Ini Penyebab RUU Perampasan Aset Terus Ditunda, 2 Kali Diusulkan Jokowi Tapi Ditolak DPR

RUU Perampasan Aset menjadi pertanyaan sebab hingga kini belum juga disahkan. 

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur, Mahfud MD ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - RUU Perampasan Aset menjadi pertanyaan sebab hingga kini belum juga disahkan. 

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan RUU Perampasan Aset belum juga disahkan hingga kini. 

Mahfud mengungkapkan sebenarnya RUU Perampasan Aset seharusnya akan dijadikan undang-undang pada tujuh tahun lalu.

Bahkan, sambungnya, RUU Perampasan Aset sudah seharusnya disahkan sejak sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI untuk periode kedua.

"Undang-Undang Perampasan Aset itu RUU-nya sudah jadi tahun 2018 sebelum kabinet (Joko Widodo) kedua," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Lalu, Mahfud membeberkan masalah utama sehingga RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan hingga hari ini.

Yaitu terkait pihak yang ditugasi untuk menampung aset yang disita dari koruptor.

Mahfud menjelaskan masing-masing lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Barang Rampasan (Rubasan).

Selain itu, lembaga kementerian seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham turut memiliki hal yang serupa.

Mahfud mengatakan tiap lembaga tersebut 'berebutan' untuk menjadi pihak yang berhak menampung aset rampasan dari koruptor.

"Ini berebutan terus (pengesahan RUU Perampasan Aset) ditunda sehingga tidak disahkan sampai selesai Pemilu (2019 -red)," jelasnya.

Baca juga: Xiaomi Disebut-sebut Segera Melanjutkan Seri Mix, Terakhir Muncul 4 Tahun Lalu

Baca juga: Lirik Lagu Batak Si Suar Sair Dipopulerkan oleh Trio Satahi

DPR Tiba-tiba Tak Sahkan RUU Perampasan Aset

Namun, Mahfud mengatakan saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam era Presiden Jokowi, dia kembali menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

Selain itu, Mahfud juga menyerahkan draf terkait RUU Pembatasan Uang Kartal.

Kemudian, dia mengungkapkan DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved