Berita Viral

SOSOK Kepsek Elly Agustina Dibohongi Siswa Gelar Perpisahan Sekolah di Kelab Malam: Katanya Resto

Inilah sosok Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Tabuk Banjarmasin, Elly Agustina yang beri izin siswa menggelar acara perpisahan sekolah di kelab malam. 

Tayang:
KOLASE ig/o2_hexagon
KEPALA SEKOLAH - Elly Agustina, Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Tabuk jadi sorotan karena beri izin siswa perpisahan di kelab malam. Akui hadir untuk mendampingi 

“Semuanya berlangsung aman dan sukses, semua orangtua murid datang, kami sangat apresiasi kepada tim suksesnya dari OSIS kelas XI,” pungkasnya.

Meskipun acara berlangsung siang hari dan berjalan lancar, kegiatan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel.

Disdikbud Sebut Kecolongan

Selaku instansi yang membawahi SMA dan SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan angkat bicara mengenai acara perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang digelar di Hexagon Banjarmasin, sebuah tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Hadeli Rosyadu menyayangkan kegiatan itu.

Dia menegaskan, pihaknya tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah.

"Sepertinya pihak sekolah kecolongan, karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa,” ujar Hadeli, Sabtu (10/5/2025).

Di sisi lain, dia mengatakan, pihak sekolah juga mengabaikan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel bernomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 yang ditandatangi Kadisdikbud sebelumnya, Muhammadun.

Surat edaran tersebut, memuat enam poin penting yakni meminta kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani secara finansial orang tua atau wali siswa.

Perpisahan diimbau dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah.

Jika dilakukan di luar sekolah, hanya diperbolehkan di gedung milik pemerintah dan tidak boleh dilaksanakan di hotel atau tempat hiburan.

Kepanitiaan harus melibatkan guru, orang tua, dan siswa.

Dana kegiatan tidak boleh dikelola oleh sekolah atau komite, melainkan sepenuhnya oleh orang tua atau wali murid yang bersedia.

Terakhir, kegiatan tidak boleh menimbulkan kesan negatif di masyarakat dan sebaiknya menjadi sarana mempererat hubungan sosial serta memberi motivasi kepada siswa.

Hadeli memastikan, kegiatan yang dilakukan di Hexagon tersebut, telah melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.

“Kami akan menyampaikan kejadian ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel, M Syarifuddin, dan menunggu arahan untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved