Berita Viral

RESPONS Eks KPK Alexander Marwata Disebut Halangi Penetapan Tersangka Hasto:Tak Setuju, Menghalangi?

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara setelah dituduh menghalangi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

HO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara setelah dituduh menghalangi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Nama Alexander Marwata disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Rossa Purbo Bekti.

Tak cuma Alexander Marwata, pimpinan KPK yang lain yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron juga disebut menghalangi penetapan tersangka Hasto. 

Kini Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap komisioner KPU pada Januari 2020 silam.

"Kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," kata Alex kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Di sisi lain, Alex meminta hal tersebut juga dimintakan pendapat kepada pimpinan periode saat ini, Setyo Budiyanto dkk.

Ia ingin mendengar pendapat Setyo Budiyanto dkk jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju ataupun meminta penyidik untuk lebih fokus terhadap pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya, kemudian dituduh menghalangi penyidikan.

Pencarian tersangka sebelumnya yang dimaksud Alex adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalo pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?" katanya.

"Jangan tanya saya. Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang," ujar Alex.

Baca juga: SOSOK Kepsek Elly Agustina Dibohongi Siswa Gelar Perpisahan Sekolah di Kelab Malam: Katanya Resto

Baca juga: Laman Web CCTV Pemantauan Lalulintas Kota Pematangsiantar Mengalami Serangan Siber

Baca juga: Laman Web CCTV Pelintas Kota Pematangsiantar Mengalami Serangan Siber 

Sebelumnya, BAP Rossa dibacakan oleh pengacara Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," ucap pengacara Hasto, Maqdir Ismail, ketika membacakan BAP Rossa.

"Pernah diperiksa gak mereka (pimpinan KPK)?" tanya Maqdir.

"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved