Berita Nasional
Komentari Soal Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ungkap Penuduh Ijazah Palsu Bisa Dihukum: Buktikan
Sementara di sisi lain, Mahfud MD mengatakan tak ada konsekuensi tata negara jika ijazah Jokowi terbukti palsu.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD beber penuduh ijazah palsu Jokowi bisa dihukum jika tak bisa buktikan.
Sementara di sisi lain, Mahfud MD mengatakan tak ada konsekuensi tata negara jika ijazah Jokowi terbukti palsu.
Baru-baru ini eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.
Hal tersebut Mahfud MD sampaikan dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah beredar sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.
Pada 2019, seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu.
Atas tudingan ini, Umar Khalid pun ditersangkakan. Isu ini pun hilang timbul.
Pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang menuding, ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.
Hingga memasuki pekan kedua Mei 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.
Mulanya, Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, di mana jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.
"Nanti tunggu putaran pengadilan. Ini arahnya sudah tepat ke pidana. Harus ke pidana ini penyelesaiannya, yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfud MD.
Namun, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahud-jokowi-berubah-tribunmedan.jpg)