Sumut Terkini

Dugaan Korupsi Proyek Smartboard di Langkat Rp 50 Miliar Disebut Dipaksakan dan Kejar Tayang

Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung pun menuding, proyek pengadaan smartboard dipaksakan. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PENYERAHAN - Suasana pada saat penyerahan smartboard ke salahsatu sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa bulan yang lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seperti tak ada habis-habisnya. 

Teranyar proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi. 

Proyek yang menguras anggaran dari APBD ini sebesar Rp 50 miliar, dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) Rp17,9 miliar, dan sekolah dasar (SD) Rp32 miliar.

Prilaku yang dilakukan oknum di dalam tubuh Dinas Pendidikan Langkat tak ada jeranya, walau sudah menjerat Saiful Abdi selaku kepala dinas pendidikan dalam dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023.

Bahkan, proyek pengadaan smartboard itu diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah yang jauh dari kata layak. 

Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung pun menuding, proyek pengadaan smartboard dipaksakan. 

Bahkan, aktivis korupsi di Kabupaten Langkat itu mengendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajian anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

"Sejak awal kesannya memang dipaksakan, kami curiga proyek ini dibidani langsung penguasa," ujarnya Syahrial, Selasa (13/5/2025).

Proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang. 

Alasannya untuk pengadaan smartboard khusus SMP, kata Syahrial, tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024 dan smartboard sudah diserahterimakan.

Dia menyebut terburu-buru karena Perda P-APBD saja ditetapkan pada 5 September 2024.

"Perda P-APBD ditetapkan tanggal 5 september, sementara surat pesanan atau kontrak langsung dibuat pada 12 September yang dilanjutkan dengan serah terima barang pada tanggal 23 September. Hal inilah yang menguatkan kecurigaan kami bahwa proses pengadaan smartboard ini sudah didesain jauh sebelum P-APBD disahkan," ucap Syahrial. 

Syahrial menambahkan, pengadaan smartboard tahap I dilakukan dengan metode pembelian barang sistem e-katalog yang tersedia pada situs LKPP. 

Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp 158 juta ditambah biaya pengiriman Rp 222 juta. 

Total barang yang dipesan sebanyak 112 unit atau senilai Rp 17.918.000.000. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved