Medan Terkini

Kejaksaan Medan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan soal Kasus Nenek Dijadikan Tersangka Korupsi

Pengacara Risma Siahaan (64) seorang nenek tua yang ditersangkakan Kejaksaan Medan dengan pasal korupsi melapor ke Komisi Kejaksaan. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGACARA RISMA MEMBERIKAN KETERANGAN - Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma Siahaan tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT KAI saat menyampaikan kejanggalan perkara klien kepada tribun medan, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pengacara Risma Siahaan (64) seorang nenek tua yang ditersangkakan Kejaksaan Medan dengan pasal korupsi melapor ke Komisi Kejaksaan. 

Risma sendiri sebelumnya dijadikan tersangka korupsi lantaran mendiami rumah warisan suaminya yang belakangan di klaim PT Kareta Api Indonesia di jalan Sutomo, kota Medan. 

"Kami sudah laporkan juga Kejaksaan Medan ke Komjak," kata pengacara Risma, Tiopan Tarigan kepada tribun, Senin (12/5/2025). 

Tiopan menyebutkan, laporan tersebut perihal penetapan Risma sebagai tersangka korupsi, padahal Risma hanya mempertahankan rumah peninggalan almarhum suaminya. 

"Pertama soal kasus korupsi, padahal klien kami yang sudah tua hanya mendiami rumah almarhum suaminya, soal sengketa lahan dengan PT KAI, tidak korupsi," ujar Tiopan. 

Selain itu, Kejaksaan dinilai tidak memberikan hak Risma yang sudah sakit sakitan untuk berobat sehingga harus di tahan di Lapas. 

"Kemudian soal penanganan pada proses penangkapan yang menurut kami tidak memanusiakan manusia, dimana klien kami sakit namun tidak mendapatkan perlindungan sehingga sampai pingsan pun tidak diberikan perawatan," ujar Tiopan. 

Tiopan juga turut melampirkan surat rekomendasi dari Komisi III DPR RI yang meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya. 

Dia berharap Komisi Kejaksaan bisa memberikan keadilan bagi kliennya. 

"Ya termasuk rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI agar klien saya ditangguhkan penahanannya karena sakit," ujarnya. 

Sebelumnya, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 17 April lalu. Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved