Medan Terkini
Kejaksaan Medan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan soal Kasus Nenek Dijadikan Tersangka Korupsi
Pengacara Risma Siahaan (64) seorang nenek tua yang ditersangkakan Kejaksaan Medan dengan pasal korupsi melapor ke Komisi Kejaksaan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pengacara Risma Siahaan (64) seorang nenek tua yang ditersangkakan Kejaksaan Medan dengan pasal korupsi melapor ke Komisi Kejaksaan.
Risma sendiri sebelumnya dijadikan tersangka korupsi lantaran mendiami rumah warisan suaminya yang belakangan di klaim PT Kareta Api Indonesia di jalan Sutomo, kota Medan.
"Kami sudah laporkan juga Kejaksaan Medan ke Komjak," kata pengacara Risma, Tiopan Tarigan kepada tribun, Senin (12/5/2025).
Tiopan menyebutkan, laporan tersebut perihal penetapan Risma sebagai tersangka korupsi, padahal Risma hanya mempertahankan rumah peninggalan almarhum suaminya.
"Pertama soal kasus korupsi, padahal klien kami yang sudah tua hanya mendiami rumah almarhum suaminya, soal sengketa lahan dengan PT KAI, tidak korupsi," ujar Tiopan.
Selain itu, Kejaksaan dinilai tidak memberikan hak Risma yang sudah sakit sakitan untuk berobat sehingga harus di tahan di Lapas.
"Kemudian soal penanganan pada proses penangkapan yang menurut kami tidak memanusiakan manusia, dimana klien kami sakit namun tidak mendapatkan perlindungan sehingga sampai pingsan pun tidak diberikan perawatan," ujar Tiopan.
Tiopan juga turut melampirkan surat rekomendasi dari Komisi III DPR RI yang meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya.
Dia berharap Komisi Kejaksaan bisa memberikan keadilan bagi kliennya.
"Ya termasuk rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI agar klien saya ditangguhkan penahanannya karena sakit," ujarnya.
Sebelumnya, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 17 April lalu. Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGACARA-RISMA-MEMBERIKAN-KETERANGAN-Tiopan.jpg)