Polres Labuhanbatu

Polsek Aek Natas Usut Kasus Penganiayaan yang Mengerikan di Desa Sibito

Pihak kepolisian Polsek Aek Natas, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Parlando Napitupulu, SH, bersama unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Res

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek AKP Parlando Napitupulu dan unit Reskrim Polsek Aek Natas dengan sigap dan penuh komitmen mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito.  

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Pihak kepolisian Polsek Aek Natas, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Parlando Napitupulu, SH, bersama unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, (6/5/2025) akhirnya memanggil dan memeriksa RN, warga Desa Sibito yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menggegerkan masyarakat setempat.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu, 1 Desember 2024, ketika korban Emang Adi Sanjaya, seorang petani berusia 49 tahun, mengalami serangan fisik yang tidak hanya menyakitkan tetapi juga menyisakan trauma mendalam.

Menurut informasi yang dihimpun dari penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, bersama dua saksi yang juga merupakan warga setempat, sedang duduk santai di teras rumahnya di Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tiba-tiba, dua pria – RN (45 tahun) dan temannya SM (45 tahun) – datang menghampiri korban dengan wajah yang tampak tidak ramah. Pembicaraan awal dimulai dengan pertanyaan RN yang mencari keberadaan mandor, namun jawaban yang diberikan oleh korban justru memicu kemarahan.

"Kami hanya pekerja bang, mengenai itu nanti kami sampaikan ke mandor atau humas," ujar Emang Adi Sanjaya, menjelaskan alasan mengapa ia tidak bisa memberikan uang yang diminta pelaku.

Namun, jawaban tersebut ternyata tidak memuaskan RN. Dalam sekejap, tanpa memberi peringatan, RN langsung melayangkan pukulan keras ke wajah korban. SM, rekan RN, ikut serta dengan memukul bagian belakang kepala korban.

Sebuah serangan brutal yang membuat korban terjatuh dan merasa ketakutan, sehingga ia berlari menuju bagian belakang rumah warga sekitar untuk menyelamatkan diri.

"Saya tidak tahu kenapa mereka begitu marah. Kami hanya duduk santai di rumah, tidak ada niat buruk," ujar korban saat diwawancarai oleh penyidik. "Saya takut sekali, saya tidak bisa melawan," tambahnya dengan nada yang masih terkesan shock.

Serangan fisik tersebut meninggalkan memar di pipi kiri dan kepala bagian belakang korban, yang menjadi bukti kekerasan yang terjadi.

Setelah kejadian, korban baru melapor pada pihak kepolisian pada 4 Desember 2024, dan segera proses penyelidikan dimulai. Dalam waktu kurang dari seminggu, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan RN dan SM.

Pada 6 Mei 2025, RN akhirnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum yang menuntut keadilan ini semakin menarik perhatian publik, terlebih setelah ditemukan bukti kuat berupa keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya.

Kapolsek Aek Natas menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

"Kami akan memastikan setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini merupakan contoh jelas bahwa hukum tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban," tegas AKP Parlando Napitupulu, Kapolsek Aek Natas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, pihak kepolisian menyatakan bahwa RN telah melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengroyokan.

Proses hukum ini memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat, bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses secara adil dan transparan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved