Sumut Terkini

Gerindra Tak Setuju soal Wacana Angket DPRD ke Bupati Deli Serdang : Kami Tolak

Sugiat memastikan, anggota Fraksi Gerindra akan terlibat aktif menolak usulan hak angket tersebut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Sekretaris Gerindra Sumut yang juga anggota DPR RI dari Gerindra, Sugiat Santoso saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Gerindra Sumatera Utara menyampaikan penolakannya terhadap rencana sejumlah anggota DPRD Deli Serdang menggunakan hak angket kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Partai Gerindra memastikan menolak hak angket tersebut. 

"Sampai saat ini tidak ada alasan penggunaan hak angket. Partai Gerindra menilai kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sudah on the track," ujar Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso, Minggu (11/5/2025). 

Lewat anggota Fraksi di DPRD Deli Serdang, Sugiat mengatakan, Gerindra akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 

Sugiat memastikan, anggota Fraksi Gerindra akan terlibat aktif menolak usulan hak angket tersebut. 

"Anggota Partai Gerindra di DPRD akan menjadi back up Pemerintah Deli Serdang jika memang usulan itu terus bergulir. Tentu ini penting dilakukan mengingat kader kami yang saat ini menjabat di pemerintahan Deli Serdang," lanjut Sugiat. 

Ditanya soal adanya rencana hak angket, Sugiat menilai, hal tersebut masih prematur. Karena Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masih baru menjabat. 

"Bupati dan Wakilnya juga baru menjabat. Terlalu prematur, terlalu dini lah kalau sudah bicara hak angket. Apa yang mau dievaluasi kan, namanya juga baru menjabat," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Deli Serdang ingin mengusulkan hak angket karena menilai kebijakan Bupati Deli Serdang selama 100 hari menjabat banyak yang dinilai melanggar aturan. 

Salah satu fraksi yang  menggulirkan hak angket salah satunya adalah Nasdem.

DPRD menilai adanya dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh bupati yang akrab disapa Aci itu dengan melakukan pemberhentian tetap terhadap Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara. 

Pemberhentian dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan saat ini belum ada dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

Hak angket dilakukan guna menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved