Breaking News

Polres Labuhanbatu

Dua Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba 2025, Terlibat Penganiayaan Bersama-sama

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.i, berhasil mengamankan dua pria

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka AZ alias Zais dan LR (24) diamankan Polsek Kualuh Hilir. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban BJ alias Bahrum pada 19 Maret 2025 di Kelurahan Tanjung Leidong. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.i, berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Pekat Toba 2025, yang bertujuan untuk menindak segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kejadian bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Blok V, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Korban, yang diketahui berinisial BJ alias Bahrum, seorang warga Kampung Baru, sedang melintas dengan sepeda motor bersama seorang saksi perempuan berinisial LI.

Saat berada di lokasi kejadian, korban mendadak dihadang oleh para pelaku yang datang dari arah berlawanan. Tanpa peringatan, sepeda motor korban langsung ditabrak hingga menyebabkan korban dan saksi terjatuh.

Namun, tindakan kekerasan tidak berhenti di situ. Korban kemudian dikeroyok oleh beberapa pria, salah satunya yang dikenali sebagai MZ, yang langsung memukul bagian belakang kepala korban.

Para pelaku lainnya juga turut memukuli korban hingga warga sekitar datang untuk melerai. Korban yang mengalami luka-luka kemudian dibantu oleh saksi lainnya, berinisial MS, untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Kualuh Hilir langsung melakukan penyelidikan.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni AZ alias Zais dan LR (24), keduanya merupakan warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak segala bentuk kekerasan. Kami juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap tindak kriminal,” ujar Kompol Syafrudin.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved