Berita Viral

SOSOK Kasmudjo Dosen Pebimbing Yang Kini Digugat ke Pengadilan Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Berdasarkan catatan, dosen pebimbing Jokowi yakni Kasmudjo.  Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi

Kolase Tribun Medan
Berdasarkan catatan, dosen pebimbing Jokowi yakni Kasmudjo.  Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi 

Kasmudjo mengaku kerap diundang Jokowi dalam berbagai acara, termasuk saat Jokowi sudah menjabat sebagai pejabat publik.

Bahkan, dia pernah diminta mendampingi Jokowi saat kunjungan ke UGM.

Kedekatan mereka terbukti dengan undangan yang diterima Kasmudjo ke acara pribadi Jokowi.

"Saya dua kali diundang ke pernikahan anaknya," kenang Kasmudjo.

Hal ini menunjukkan bahwa hubungan mereka lebih dari sekadar hubungan dosen-mahasiswa.

Kasmudjo menggambarkan Jokowi sebagai pribadi yang rendah hati dan tidak berubah meski sudah menduduki posisi tinggi.

"Sosok yang saya kenal dulu ya seperti itu, sederhana dan tekun," ucapnya.

Sebagai pembimbing akademik, Kasmudjo turut berkontribusi dalam membentuk kedisiplinan dan ketelitian Jokowi. Nilai-nilai ini kemudian tercermin dalam kepemimpinan Jokowi baik sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.

Dosen Pebimbing Jokowi Digugat 

Gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial, dan telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmojo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak. Sementara itu, pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved