Berita Viral
SIAPA Komardin yang Gugat Rektor UGM Hingga Dosen Pembimbing Jokowi?Ngotot Tuduh Ijazah Jokowi Palsu
Universitas Gajah Mada (UGM) digugat atas kasus ijazah Jokowi. Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi belum selesai.
TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Gajah Mada (UGM) digugat atas kasus ijazah Jokowi. Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi belum selesai.
Kasus yang sudah bergulir di Pengadilan kembali menimbulkan polemik baru.
Seorang advokat yang mengaku sebagai Pengamat Sosial bernama lengkap Ir Komardin menggugat UGM mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Komardin telah mengajukan gugatan ke PN Sleman.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Gugatan diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin.
Sosok Ir. Komardin disebut sebagai advokat atau pengamat sosial.
Gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2025. Para tergugat mencakup:
Rektor UGM
Wakil Rektor 1 hingga 4
Dekan Fakultas Kehutanan
Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
Ir. Kasmojo, yang merupakan pembimbing akademikJokowi saat kuliah di UGM
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Namun, Cahyono belum dapat menyampaikan isi pokok gugatan karena perkara masih dalam tahap awal. Saat ini, pengadilan masih pada agenda pemanggilan para pihak.
“Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak,” jelasnya.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.
Menurutnya, isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski detailnya belum dipelajari secara menyeluruh.
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rektor-ugm-digugat-tribunmedan.jpg)