Sumut Terkini

Warga Medan Deli dan Rekannya Diringkus di Kota Binjai, Sodorkan Sabu ke Polisi yang Menyamar

Warga Medan Deli, Kota Medan bersama rekannya tak bisa berbuat banyak saat diringkus Sat Narkoba Polres Binjai,di Jalan Sukadamai.

|
DOK/POLRES BINJAI
DIRINGKUS POLISI: Kedua tersangka diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Sukadamai, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, seusai sodorkan sabu ke polisi yang menyamar, Jumat (9/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Warga Medan Deli, Kota Medan bersama rekannya tak bisa berbuat banyak saat diringkus Sat Narkoba Polres Binjai,di Jalan Sukadamai, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai

Adapun identitas tersangka ialah LNH (30) Kelurahan Tanjungmulia, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. 

"Informasi yang diterima dari masyarakat mulanya di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat. Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan," ucap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (9/5/2025).

Penyelidikan yang dilakukan personel dengan cara undercover buy atau menyamar, mendapat titik terang. LNH terlihat tengah duduk di atas sepeda motornya.

Saat didatangi petugas, LNH tidak canggung menawarkan pesanan sabu kepada personel. 

"LNH saat didekati petugas langsung nanya ada pesan dan langsung dijawab petugas ada. Oleh LNH pun langsung menyodorkan bungkasan kepada personel dan kemudian diamankan," sambungnya. 

Barang bukti yang diamankan dari LNH berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,17 gram, dan turut disita telepon genggam beserta Yamaha Grand Filano BK 5717 ARB.

Kepada personel, LNH warga Kelurahan Tanjungmulia, Medan Deli itu berujar, berangkat ke Kota Binjai bersama rekannya. 

Mendapat petunjuk itu, personel kemudian melakukan pengejaran dan menangkap MVAP (38) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat.

"Dari MVAP ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 99,10 gram yang dikemas dalam kotak. Turut disita telepon genggam dan tas selempang," jelas Junaidi. 

Kedua tersangka disangkakan dengan sangkaan berbeda. LNH disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara MVAP, disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved