Polres Labuhanbatu

Operasi Pekat: Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Pembawa Arit dan Palu dalam Kasus Pengancaman Lahan

Petugas Reskrim Polres Labuhanbatu saat mengamankan DN alias Dame (43), tersangka kasus pengancaman bermodal arit dan palu di Dusun XIII

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Reskrim Polres Labuhanbatu saat mengamankan DN alias Dame (43), tersangka kasus pengancaman bermodal arit dan palu di Dusun XIII, Desa Selat Beting. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, yang diduga kuat melakukan pengancaman bermodal arit dan palu di atas lahan sengketa sawit.

Penangkapan berlangsung dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

DN dibekuk saat berada di sebuah gubuk miliknya di Dusun XIII, Desa Selat Beting, setelah penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA M. Purba, SH.

Pria tersebut diamankan bersama barang bukti sebilah arit dan sebuah palu, alat yang digunakannya saat mengancam korban.

Aksi pengancaman terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya Senin (7/4/2025), di areal ladang sawit seluas 10 hektare di Dusun XI, Desa Bagan Bilah.

Saat pelapor bersama dua saksi tengah mengecek lokasi, DN muncul sambil mengacungkan senjata tajam dan berkata, “Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian.”

Meski mengklaim sebagai pemilik sah lahan, DN tidak dapat menunjukkan bukti legal apa pun.

Situasi yang mengancam keselamatan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Kami mengamankan arit dan palu yang digunakan dalam tindakan intimidatif tersebut,” tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan upaya penguasaan lahan secara ilegal.

“Tidak ada tempat bagi aksi premanisme bersenjata di Labuhanbatu. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

Saat ini DN ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses penyidikan masih terus berlanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved