Sumut Terkini

Kasus Pengancaman di Desa Pargambiran Sudah Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Sita Air SoftGun

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Korban, Parlin Parningotan Sitohang saat diwawancarai terkait laporan pengancam yang dilakukan oleh terlapor berinisial IM di Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Senin (21/4/2025).   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi sudah menaikkan kasus pengancaman yang terjadi di Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Prosesnya sudah tahapan penyidikan, " ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, Sat Reskrim Polres Dairi mendapat pelimpahan berkas dari Polsek Sumbul atas kasus pengancaman yang dilakukan oleh terlapor berinisial IM, kepada pelapor, Parlin Parningotan Sitohang.

Kejadian itupun terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Parlin yang sedang berada didalam rumah mendengar suara IM yang menggedor pintu rumahnya dan meminta agar Parlin segera keluar.

Parlin mengaku mendapat ancaman berupa sepucuk pistol yang dibawa IM kepada Parlin. Saat itu Parlin mengaku tidak mengetahui jenis pistol apa yang dibawa oleh IM.

Terkait hal itu, Wilson juga mengatakan pihaknya telah mengamankan sepucuk senjata yang diketahui berjenis Air Soft Gun.

"Itu Air Soft Gun. Bukan senjata api, " katanya.

Meskipun demikian, tidak ada kaitan antara pengancam tersebut dengan senjata Air Soft Gun tersebut.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Kecuali ada ditodongkan ke arah korban. Ini hanya di bawanya saja, " tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Abang beradik mendapat penganiayaan dan pengancam yang terjadi di Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. 

Korban bernama Parlin Parningotan Sitohang, dan adiknya bernama Tomson Sitohang melaporkan terlapor berinisial IM.

Kepada Tribun Medan, Parlin mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Parlin yang sedang berada didalam rumah mendengar suara IM yang menggedor pintu rumahnya dan meminta agar Parlin segera keluar.

"Awalnya saya sedang tidur dirumah, lalu datang dia (IM) sambil marah - marah dan merusak pintu rumah, " ujarnya, Senin (21/2025).

Bahkan, kata Parlin IM sempat meletuskan senjata yang diduga merupakan senjata api keatas langit. Parlin pun kemudian merasa ketakutan dan bersembunyi didalam rumahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved