Berita Viral

DUDUK PERKARA Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil Bukan Penahanan Ijazah

Pengusaha UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana ditangkap Polisi. Jan Hwa ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Istimewa
JADI TERSANGKA - Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengrusakan mobil. 

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor. Saat ini, ia dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah. 

Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Inilah curhat mantan karyawan Jan Hwa Diana. Ia kesulitan dapat kerja gegara ijazahnya ditahan 5 tahun.

Curhat DSP (24) salah satu mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam. 

Akibatnya, korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan.

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya. Kendati begitu, Korban DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa penjelasan.

Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut. 

Kini ia mengadu ke Mapolda Jatim.

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).

Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November.

Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved