Breaking News

Berita Viral

DUDUK PERKARA Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil Bukan Penahanan Ijazah

Pengusaha UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana ditangkap Polisi. Jan Hwa ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Istimewa
JADI TERSANGKA - Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Owner Sentoso Seal itu diduga ditahan atas laporan pengrusakan mobil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengusaha UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana ditangkap Polisi. Jan Hwa ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Surabaya. 

Penangkapan Jan Hwa bukan terkait penahanan ijazah karyawan yang sempat viral di media sosial. 

Owner UD Sentosa Seal ini ditangkap atas kasus perusakan mobil. 

Foto Jan Hwa Diana menggunakan rompi tahananpun telah beredar. 

Dia foto itu  posisinya berdiri menyilangkan kedua tangannya ke belakang.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana.

Namun, ada informasi wanita itu tidak ditahan atas dugaan tahan ijazah atas laporan mantan karyawannya.

Melainkan karena atas laporan dugaan perusakan mobil.

Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut.
Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut. (ISTIMEWA)

Rina tidak secara lugas membenarkan informasi tersebut.

Hanya saja, ia menuturkan bahwa laporan yang masuk atas nama Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan pengerusakan mobil. 

Sedangkan, laporan lain masuk Polda Jawa Timur. "Iya sudah ditetapkan tersangka," ucapnya, Kamis (8/5/2025).

Diketahui, laporan kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Pengacaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul  bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved