Berita Viral

Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Suap, Hakim Erintuah Damanik Pose 2 Jari

Dua Hakim PN Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum 7 tahun penjara

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ibriza
SUAP HAKIM PN SURABAYA - Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, memberi gesture dua jari usai sidang vonis kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Erintuah mengaku menyesali perbuatannya menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur. 

Suap diberikan agar ketiga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. 

Pose 2 Jari

Usai dijatuhi vonis, Erintuah Damanik memberikan pose dua jari atau "peace".

Dilansir Tribunnews.com, usai pembacaan vonis, Erintuah menghampiri tim kuasa hukumnya dan para jaksa dari Kejaksaan Agung untuk bersalaman.

Setelah itu, jari tangan kanan Erintuah menunjukkan pose "peace" kepada awak media. Dia juga tertawa kecil saat melakukan gerakan dua jari tersebut.

Saat ditemui, Erintuah mengaku menyesali perbuatannya yang telah menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.

"Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal," ucap Erintuah, kepada Tribunnews.com usai persidangan, Kamis. 

Terkait permohonannya untuk menjadi JC ditolak, Erin tak ambil pusing. 

Menurut dia, keputusan menolak permohonan menjadi JC itu merupakan kewenangan majelis hakim. 

“Ya sudah, kita kan berusaha ya. Pendapatnya seperti itu, apa yang mau kita katakan ya,” ujar Erintuah.

Baca juga: Minggu Saragih dari Aktivis Buruh Hingga Dipecat jadi Hakim Diduga Terima Uang

Sebelumnya, Hakim Mangapul dan Erintuah memohon kepada hakim agar dapat menjalani hukuman di Kota Medan dan Kota Semarang. 

Hakim Mangapul beralasan ingin menjalani pidana penjara di LP Tanjung Gusta, Medan, karena alasan sakit dan agar dekat dengan keluarganya.

"Jadi untuk menanggapi replik dari penuntut umum, saya mengajukan duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula," kata Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Permohonan serupa disampaikan Hakim Erintuah Damanik. Dia meminta agar bisa menjalani pidana penjara di Kota Semarang.

Erintuah ingin menjalani pidana penjara di Lapas Kedungpane, Semarang, karena alasan sakit dan ingin dekat dengan keluarganya.

"Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved