Berita Viral

Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Suap, Hakim Erintuah Damanik Pose 2 Jari

Dua Hakim PN Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum 7 tahun penjara

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ibriza
SUAP HAKIM PN SURABAYA - Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, memberi gesture dua jari usai sidang vonis kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Erintuah mengaku menyesali perbuatannya menerima suap terkait putusan bebas Ronald Tannur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihukum 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menyebut, Erin dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Menurut Hakim Teguh, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain pidana badan, Erintuah juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyebut, berdasarkan fakta persidangan, unsur menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi hakim dalam memutus perkara telah terbukti. 

Selain itu, Majelis Hakim menolak permohonan Erintuah Damanik dan Mangapul untuk menjadi justice collaborator (JC). 

“Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo,” kata Hakim Teguh.

Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh mengatakan, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak menyatakan Erin memberikan keterangan yang signifikan. 

Ia juga dinilai tidak membawa bukti yang signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum bisa mengungkap perkara korupsi dengan efektif serta mengungkap pelaku lain atau pengembalian aset hasil pidana. 

“Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan,” ujar Hakim Teguh. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut, pihaknya mempertimbangkan sikap Erin dan Mangapul yang bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya sebagai salah satu alasan meringankan.

Pada perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan seorang hakim lainnya yakni Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved