Berita Viral

AKBP Rossa Bongkar Eks Pimpinan KPK Tolak Penetapan Tersangka Hasto: Jangan Ada Lagi Pengembangan

Kubu Hasto Krisiyanto menanyakan alasan AKBP Rossa Purbo Bekti tidak memeriksa eks pimpinan KPK dalam pengakuannya.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti setelah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Hasto Krisiyanto menanyakan alasan AKBP Rossa Purbo Bekti tidak memeriksa eks pimpinan KPK dalam pengakuannya. 

AKBP Rossa bersaksi bahwa eks pimpinan KPK tak setuju Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka kasus DPO Harun Masiku. 

Pertanyaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Kata Maqdir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat peran dari lima mantan Pimpinan KPK yang diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sehingga menggagalkan Hasto jadi tersangka.

Meski dalam BAP nya menuding eks Pimpinan KPK turut terlibat, Maqdir mengaku heran kenapa Rossa tidak memeriksa atasannya tersebut.

"Saudara ada beberapa hal yang misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu dalam jawaban nomor 15, perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pernah diperiksa gak mereka?," kata Maqdir.

Menanggapi hal ini, Rossa pun menyebut bahwa dirinya selaku penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman pada saat proses ekspose perkara tersebut.

Baca juga: SOSOK Mahasiswi ITB Ditangkap Kasus Bikin Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman, Orangtua Minta Maaf

Baca juga: Hotman Paris Blak-blakan Sarankan Hercules Copot Razman Nasution: Tunjuk Juru Bicara yang Berbobot

Dalam ekspose itu Rossa menyebut bahwa terdapat fakta para pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Pada saat kami ekspose, kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," kata Rossa Purbo.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui pendapat saudara mereka merintangi penyidikan?," tanya Maqdir.

"Jadi fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat...," ujar Rossa yang kemudian dipotong oleh Maqdir.

Maqdir yang kemudian memotong pernyataan Rossa, mempertanyakan kenapa penyidik KPK itu tidak turut memeriksa pimpinan KPK tersebut jika terbukti terlibat.

Bahkan Maqdir saat itu juga merasa heran bahwa Rossa selaku penyidik baru mulai melakukan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto di tahun 2025 sementara kasus tersebut sudah terjadi pada 2020 silam.

"Bahkan pimpinan-pimpinan KPK pada saat itu masih ada disitu, makannya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada disitu mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau saudara laporkan untuk sebagai tersangka perintangan penyidikan?" cecar Maqdir lagi.

Rossa pun menerangkan, bahwasanya dirinya kembali tergabung dalam satgas berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved