Polres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Ungkap Hampir 1 Kg Sabu, Kurir Ditangkap, Pemasok Buron

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sabu hampir 1 kg oleh Satres

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sabu hampir 1 kg oleh Satresnarkoba. Tersangka AH alias Agus (34) diamankan bersama sejumlah barang bukti oleh Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COMM, LABUHANBATU-Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 8 Mei 2025, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Pejabat Utama (PJU), membeberkan keberhasilan tim dalam mengamankan hampir 1 kilogram sabu dari tangan seorang pengedar.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H. Tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Rantau Utara, ditangkap dengan barang bukti sabu yang ditanam di sekitar rumahnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi 920 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh hijau bermerek Guanyinwang, 8 bungkus klip sedang berisi 3,06 gram sabu, 1 klip kecil berisi 0,16 gram sabu, serta perlengkapan pengemasan seperti pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit ponsel Vivo berwarna merah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang saat ini masih buron.

Selain menyimpan barang haram tersebut, AH juga mengantarkannya kepada pembeli dengan imbalan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi. 

Ia juga mengakui bahwa sebagian sabu disimpan untuk dikonsumsi sendiri.

“Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Perlindungan generasi muda adalah prioritas. Perang terhadap narkoba harus jadi gerakan bersama,” ujarnya.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved