Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Ungkap Hampir 1 Kg Sabu, Kurir Ditangkap, Pemasok Buron
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sabu hampir 1 kg oleh Satres
TRIBUN-MEDAN.COMM, LABUHANBATU-Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 8 Mei 2025, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Pejabat Utama (PJU), membeberkan keberhasilan tim dalam mengamankan hampir 1 kilogram sabu dari tangan seorang pengedar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H. Tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Rantau Utara, ditangkap dengan barang bukti sabu yang ditanam di sekitar rumahnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi 920 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh hijau bermerek Guanyinwang, 8 bungkus klip sedang berisi 3,06 gram sabu, 1 klip kecil berisi 0,16 gram sabu, serta perlengkapan pengemasan seperti pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit ponsel Vivo berwarna merah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang saat ini masih buron.
Selain menyimpan barang haram tersebut, AH juga mengantarkannya kepada pembeli dengan imbalan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.
Ia juga mengakui bahwa sebagian sabu disimpan untuk dikonsumsi sendiri.
“Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Perlindungan generasi muda adalah prioritas. Perang terhadap narkoba harus jadi gerakan bersama,” ujarnya.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.(Jun-tribun-medan.com).
| Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sibito, Uang Tunai dan Timbangan Disita |
|
|---|
| Tuntas Tangkap 20 Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Tunjukkan Ketegasan di Jalanan Utara |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Tangkap Pencuri Motor Honda Revo di Labura |
|
|---|
| Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Sabu di Depan Warung Makan, Sita 5 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Bersama GRANAT dan LAN Gelar Tes Urine di PT Rumbiya Estate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polres-Labuhanbatu-dan-1-kg-sabu.jpg)