TRIBUN WIKI

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Beserta Jumlahnya di Tahun 2025

Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan layanan Mobile JKN. Simak berapa jumlah iuran yang harus dibayar tiap bulannya.

Editor: Array A Argus
Pinterest
PENYESUAIAN IURAN- BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian tarif iuran setelah sistem kelas diganti dengan KRIS pada Juli 2025 mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Seiring dengan penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Juli 2025 mendatang, maka iuran BPJS Kesehatan pun ikut berubah.

Nantinya, iuran BPJS Kesehatan tidak menggunakan klas 1, 2 ataupun 3, melainkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski KRIS belum berlaku, tapi wacana ini menjadi perhatian serius masyarakat.

Masyarakat ingin tahu, berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan yang nantinya harus dibayarkan.

Untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3.

PELAYANAN BPJS- Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Sampai saat ini iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem kelas.
PELAYANAN BPJS- Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Sampai saat ini iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem kelas. (Pinterest/Afian D Prasetyo)

Tiap bulan, masyarakat akan menyetorkan dana sesuai dengan kelas yang tertera.

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.

Namun, untuk iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS masih tengah dibahas dan belum diumumkan.

Di sisi lain, kadangkala masyarakat sering lupa dengan kewajibannya membayar iuran BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan, berikut ini langkahnya.

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store

2. Daftar akun terlebih dahulu menggunakan NIK

3. Apabila sudah memiliki akun, login menggunakan akun Anda

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved