Berita Medan

MODUS Oknum Anggota Dewan Peras Pengusaha Biliar Pakai Surat Kunker DPRD Medan Tindak Pajak

Nama Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Dugaan Pemerasan- Pengusaha biliar bersama kuasa hukum tunjukkan bukti surat kunjungna kerja dan bukti komunikasi anggota dewan yang diduga memeras meminta setoran modus penindakan pajak. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah pengusaha biliar buka suara setelah menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum DPRD Medan.

Nama Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.

Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.

Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Didampingi kuasa hukum Fauzy Nasution Andryan pengusaha Xana Biliar membeberkan kronologi dirinya diperas oleh Salomo Pardede dengan modus penindakan pelanggaran pajak usaha.

Awalnya, Salomo mengirim surat kunjungan kerja ke tempat usaha Andryan yang berada Jalan Sekip. 

"Awalnya dia bawa surat ke tempat usaha kami tanggal 3 April 2025 hubungi, tanggal 7 dia (Salomo) ketemu bilang kalau kamu kawan bisa datang ke Pobsi atas masalah ini. Kamu bermasalah di pajak," ungkap Andryan Selasa malam (6/5/2025)

Dalam pertemuan yang dijanjikan tanggal 7 di Pobsi, Andryan mengungkapkan duduk berhadapan langsung dengan Salomo yang didampingi staf (Aris Siregar dan Said Fahrin).

Saat itu lah Andryan dicecar oleh Salomo soal omzet harian hingga meminta 'upeti'. 

"Ditanya omzet saya bilang Rp 4 juta sehari. Katanya harus setor ke negara 1 bulan Rp 12 juta karena omzet bulanan Rp 120 juta. Kenapa kamu cuma setor Rp 1,5 juta? Ya sudah kami bagi lah, kami setor ke saya Rp 5 juta sama teman saya biar saya atur sama teman saya di DPRD," ungkap Andryan menirukan percakapan Salomo saat memeras. 

Karena merasa keberatan dengan nilai Rp 5 juta, Andryan minta negoisasi berkurang menjadi Rp 3 Juta.

Namun Salomo berkeras, sehingga ditemukan kesepakan tengah Rp 4 juta per bulan. 

Kata Andryan, Salomo menakuti-nakuti menunggak pajak selama dua tahun yang harus dibayar Rp 200 jutaan.

"Saya itu dirinya merasa terancam dan takut,"

"Deal Rp 4 juta saya pulang. Nah dari situ hari Senin saya kasih 4 juta ke Ucok lalu ke Aris Siregar stafnya. Dan sudah tiga saya setor selama tiga bulan," ungkap Andryan sambil menunjuk bukti chat dugaan transaksi setoran yang sudah diprint kertas. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved