Medan Terkini
Menteri ATR/BPN Sebut 54 persen Tanah di Sumut Belum Bersertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nusron Wahid mengklaim 54 persen tanah di Sumatera Utara (Sumut) tidak ber
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nusron Wahid mengklaim 54 persen tanah di Sumatera Utara (Sumut) tidak bersertifikat.
Dijelaskan Wahid, ada Empat juta hektare lahan di Sumut. Namun, dua juta hektare lagi belum disertifikat.
“(Kami Rakor) membahas percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumatera Utara yang ternyata yang belum disertifikasi masih ada 54 persen dari total 4 juta hektare, masih ada sekitar 2 hektare tanah di Sumut yang belum disertifikatkan,” kata Nusron di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (7/5).
Untuk itu, kata Nusron, Kementerian ATR/BPN menarget 70 persen tanah di Sumut sudah bersertifikat pada 4 tahun mendatang.
“Dalam waktu 4 tahun mendatang, kami membuat target kita baru 46 persen kita buat target 4 tahun mendatang 70 persen tanah di sumut sudah terdaftar dan disertifikatkan,” jelasnya.
Nusron sebelumnya, menggelar rakor bersama sejumlah kepala daerah di Sumut secara tertutup. Termasuk bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan wakilnya, Surya.
Selain membahas percepatan sertifikasi, Nusron juga mendiskusikan terkait upaya penyelesaian konflik lahan, hingga reforma agraria.
"Kami mengimbau, kepada bupati dan wali kota untuk segera mengusulkan menetapkan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), karena lahan ini jumlahnya terbatas direbut untuk pangan, direbut untuk pemukiman, direbut untuk industri dan direbut juga untuk energi,"jelasnya.
Nasron juga merespon tentang keluhan Gubernur Bobby soal PTPN yang mengambil lahan tidak sesuai dengan aturan.
"Kita juga berdiskusi mencari solusi tentang reforma agraria atau menetapkan target project reforma agraria termasuk di dalamnya ada tanah eks HGU PTPN II seluas 5873 ha yang ada di kawasan Binjai, Asahan, Deliserdang, Sergai, Langkat dan Batubara," ucapnya.
Nusron juga berencana akan mengadakan rapat khusus terkait eks HGU PTPN II tersebut.
"Ini akan kami rapatkan khusus, nanti kami berdua bersama pemerintah sama pak gubernur akan melakukan rapat khusus dengan mengundang khusus semua bupati dengan pihak PTPN II," jelasnya.
Dikatakannya, eks HGU PTPN II ini adalah tanah yang bukan lagi milik PTPN II.
"Karena sudah tidak ada HGU nya. Tapi itu masuk kategori tanah negara bebas, kalau masuk kategori tanah negara bebas, sebetulnya ini adalah kewenangan menteri ATR untuk diberikan kepada siapapun," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Didakwa Terima Uang Rp 50 Juta terkait Korupsi Jalan, Topan Ginting Terancam 20 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Edy Rahmayadi setelah Didoakan Ketua PDIP Sumut Jadi Gubernur di 2029 |
|
|---|
| Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Dikabarkan Ditangkap, Begini Tanggapan Kapolrestabes Medan |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UMA di Medan, Pelaku Sempat Kabur dan Kembali Lagi ke Rumah Korban |
|
|---|
| Sebelum Dibunuh, Mahasiswa UMA Medan dan Pelaku Sempat Isap Ganja Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-ATRBPN-Nusron-Wahid-saat-diwawancara-di-Kantor-Gubernur.jpg)