Medan Terkini

Menteri ATR/BPN Sebut 54 persen Tanah di Sumut Belum Bersertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nusron Wahid mengklaim 54 persen tanah di Sumatera Utara (Sumut) tidak ber

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
TANAH DI SUMUT: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat diwawancara di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025). Nusron mengklaim 54 tanah di sumut belum sertifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nusron Wahid mengklaim 54 persen tanah di Sumatera Utara (Sumut) tidak bersertifikat. 

Dijelaskan Wahid, ada Empat juta hektare lahan di Sumut. Namun, dua juta hektare lagi belum disertifikat.   

“(Kami Rakor) membahas percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumatera Utara yang ternyata yang belum disertifikasi masih ada 54 persen dari total 4 juta hektare, masih ada sekitar 2 hektare tanah di Sumut yang belum disertifikatkan,” kata Nusron di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (7/5).

Untuk itu, kata Nusron, Kementerian ATR/BPN menarget 70 persen tanah di Sumut sudah bersertifikat pada 4 tahun mendatang.

“Dalam waktu 4 tahun mendatang, kami membuat target kita baru 46 persen kita buat target 4 tahun mendatang 70 persen tanah di sumut sudah terdaftar dan disertifikatkan,” jelasnya.

Nusron sebelumnya, menggelar rakor bersama sejumlah kepala daerah di Sumut secara tertutup. Termasuk bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan wakilnya, Surya.

Selain membahas percepatan sertifikasi, Nusron juga mendiskusikan terkait upaya penyelesaian konflik lahan, hingga reforma agraria.  

"Kami mengimbau, kepada bupati dan wali kota untuk segera mengusulkan menetapkan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), karena lahan ini jumlahnya terbatas direbut untuk pangan, direbut untuk pemukiman, direbut untuk industri dan direbut juga untuk energi,"jelasnya.

Nasron juga merespon tentang keluhan Gubernur Bobby soal PTPN yang mengambil lahan tidak sesuai dengan aturan.

"Kita juga berdiskusi mencari solusi tentang reforma agraria atau menetapkan target project reforma agraria termasuk di dalamnya ada tanah eks HGU PTPN II seluas 5873 ha yang ada di kawasan Binjai, Asahan, Deliserdang, Sergai, Langkat dan Batubara," ucapnya.

Nusron juga berencana akan mengadakan rapat khusus terkait eks HGU PTPN II tersebut.

"Ini akan kami rapatkan khusus, nanti kami berdua bersama pemerintah sama pak gubernur akan melakukan rapat khusus dengan mengundang khusus semua bupati dengan pihak PTPN II," jelasnya.

Dikatakannya, eks HGU PTPN II ini adalah tanah yang bukan lagi milik PTPN II.  
"Karena sudah tidak ada HGU nya. Tapi itu masuk kategori tanah negara bebas, kalau masuk kategori tanah negara bebas, sebetulnya ini adalah kewenangan menteri ATR untuk diberikan kepada siapapun," jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved