Sumut Terkini
Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Semburan Lumpur Panas di Madina karena Fenomena Alam
Gubernur Sumatera Utara mengatakan, semburan lumpur panas di Madina bukan disebabkan faktor ulah manusia. Melainkan faktor alam.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Gubernur Sumatera Utara mengatakan, semburan lumpur panas di Madina bukan disebabkan faktor ulah manusia. Melainkan faktor alam.
Dijelaskan Bobby Nasution, hal itu diketahui berdasarkam hasil penelitian pihak Kementerian dan Dirjen ESDM.
Bobby Nasution menjelaskan,semburan lumpur panas itu terjadi karena hasil retakan dan menandakan masih ada potensi gas yang ada dalam tanah tersebut.
"Sudah, kemarin kita sudah berdiskusi dengan Dirjen dan Menteri ESDM. Dari hasil penelitian mereka, itu bukan karena ulah manusia atau sebuah perusahaan melainkan disebabkan karena fenomena alam," ucapnya usai rapat koordinasi pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025).
Namun, untuk ganti rugi lahan warga yang berdampak semburan lumpur panas, pihaknya harus berdiskusi lebih lanjut dengan Bupati Madina Saipullah
"Belum (ganti rugi) tapi nanti saya sama pak bupati Madina akan pelajari lebih lanjut terkait ganti rugi. Kami belum bisa banyak statement tentang itu," ucapnya.
Namun menurutnya, terkait ganti rugi ini pihaknya baru bisa mengadakan apabila karena ulah manusia ataupun perusahaan.
"Untuk ganti rugi belum sempat ada bahas ke sana ya. Karena ini alam. Kecuali karena kejadiannnya, efek dari pembangunan, efek dari kegiatan suatu perusahaan, atau apa. Tapi kalau alam bukan ganti rugi namanya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, video yang Menunjukkan fenomena semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Penyambungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut, viral di sosial Media.
Dalam video beredar yang tribun Lihat di media sosial tiktok @ompunglomok disebut semburan itu terjadi di sekitar lokasi pengeboran oleh salah satu perusahaan.
Selain itu, terlihat adanya gelembung-gelembung yang keluar di lumpur panas itu. Tempat itu seperti ditutupi kabut, yang menandakan lokasi tersebut cukup panas.
“Beberapa titik air panas lumpur di Desa Roburan Dolok muncul di perkebunan masyarakat, tidak jauh dari lokasi pengeboran perusahaan geothermal/PT SMGP,” tulis narasi dalam video yang Tribun Medan lihat, Senin (28/4/2025).
Dari video viral itu dikatakan, jumlah titik semburan terus bertambah dan merambah ke perkebunan masyarakat. Akibatnya, lahan masyarakat tidak bisa dimanfaatkan.
"Masyarakat semakin khawatir, karena lokasi air panas ini bermunculan dan bertambah luas. Sehingga kebunnya tidak bisa dimanfaatkan untuk mata pencaharian mereka," tulisan dalam video viral itu.
Terkait hal ini, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) turut merespons. Kata mereka, hasil investigasi mereka, salah satunya dengan bertanya ke masyarakat bahwa insiden air panas dan lumpur sudah muncul selama dua tahun.
Direktur Walhi Sumut Rianda Purba mendesak, agar pemerintah baik di pusat maupun di daerah segera menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi.
“Stakeholder/instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas dan mencabut izin PT SMGP. Aparat Penegak Hukum segera mengusut, memproses, dan mengadili pengurus/pelaksana PT SMGP yang memiliki peran dalam Pelanggaran HAM tersebut dan segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin PT SMGP,” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak PT SMGP membantah bahwa semburan tersebut dari operasi perusahaan mereka.
Coorporate Communication Manager PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) Agung Iswara mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi manifestasi yang ditampilkan dalam video viral itu pada Rabu, (23/4/2025) beberapa waktu lalu.
"Hasilnya menunjukkan bahwa titik manifestasi tersebut berada di lokasi lain di Desa Roburan Dolok dan tidak berada di area sumur Pad-E PT SMGP,” ucapnya.
Dikatakannya, Sementara manifestasi yang berada di sekitar area Pad-E merupakan fenomena alamiah yang telah terpantau sejak tahun 2021
"Manifestasi ini tidak memiliki hubungan langsung dengan sumur-sumur pada Wellpad E," tegasnya.
Diterangkannya, Sumur-sumur tersebut telah dibor sejak tahun 2017 dan hingga saat ini belum pernah berhasil mengalirkan uap ataupun fluida panas bumi dengan tekanan kepala sumur 0 Barg atau tidak bertekanan.
"Saat ini tidak ada aktivitas produksi, sehingga sumur-sumur tersebut tidak berkaitan dengan fenomena manifestasi yang dilaporkan,” jelasnya.
Agung menuturkan, semburan lumpur tersebut merupakan fenomena alam yang umumnya terjadi di wilayah panas bumi.
“Manifestasi seperti ini merupakan fenomena alamiah yang umum terjadi di wilayah dengan potensi panas bumi, sebagai hasil interaksi antara air tanah dan batuan panas di bawah permukaan,” kata dia.
Dijelaskannya, manifestasi ini pun sudah dikenal masyarakat sejak lama.
“Berbagai manifestasi serupa bahkan telah dikenal masyarakat sekitar sejak lama, jauh sebelum adanya kegiatan eksplorasi oleh PT SMGP,” ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| Gandeng Media, PNM Kabanjahe Dorong Transparansi Publik dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro |
|
|---|
| Pemkab Langkat dan DPRD Sepakati KUA–PPAS Jelang Penetapan R-APBD 2026 |
|
|---|
| Setelah Digusur, PKL Kembali Dirikan Tenda di Simpang Kayu Besar, Camat: Mau Dijadikan Pusat Kuliner |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-di-Kantor-Gubernur-Sumut-Rabu-752025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.