Medan Terkini

Dara Kupi Medan Dapat Surat Peringatan Ketiga karena Ubah Trotoar Jadi Lahan Parkir

Cafe Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari Simpanh Darussalam, Medan Sunggal melanggar aturan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
LAHAN PARKIR: Trotoar jalan yang jadi hak umum diaspal permanen oleh pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari, dijadikan lahan parkir. Pemerintah Kota Medan mengambil sikap tegas mengancam akan membongkar paksa lahan parkir yang berada tepat di simpang Jalan Darussalam setelah melayangkan dua kali Surat Peringatan, Selasa (6/5/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cafe Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari Simpang Darussalam, Medan Sunggal melanggar aturan.

Dara Kupi mengaspal trotoar umum atau hak publik untuk kepentingan komersil lahan parkir hingga berujung Surat Peringatan Ketiga, Rabu (7/5/2025). 

Berulangklai diperingatkan untuk membongkar aspal dan lahan parkir tidak dilakukan. Alhasil Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Dara Kupi

Plt Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, menegaskan SP3 tersebut dikeluarkan setelah Dara Kupi tidak membongkar aspal yang dibangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Trotoar jalan dipakai untuk kepentingan komersil. 

"Sudah saya tandatangani SP3 pada Selasa (6/5/2025). SP1 hingga SP2 tidak juga kooperatif," kata Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, Rabu (7/5/2025) 

Tahapan selanjutnya, kata Gibson, Pemko Medan sudah bisa membongkar aspal yang dibangun oleh Dara Kupi di atas trotoar jalan umum.

Tindakan pembongkaran selanjutnya akan dikoordinasikan ke Satpol PP Kota Medan. 

"Kalau sudah SP3 Dara Kupi tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui SatPol PP yang akan membongkarnya itu. Langkah persuasif sudah dilakukan baik-baik tapi tetap begitu ya harus dibongkar," ujarnya.

Ditegaskan Gibson, trotoar yang dikomersilkannmerupakan fasilitas umum untuk para pejalan kaki. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 45 ayat (1) ditegaskan trotoar bukan merupakan lahan parkir untuk kendaraan, apalagi dikomersialisasikan. 

"Ada aturannya itu, kami Dinas SDABMBK Kota Medan tidak mungkin mengeluarkan izin kepada Dara Kupi untuk mengaspal trotoar. Dengan dikeluarkannya SP3 ini, kami berharap aspal diatas trotoar tersebut dapat segera dibongkar oleh rekan-rekan Satpol PP Kota Medan. Fungsinya harus dikembalikan ke trotoar untuk pejalan umum," pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved