Medan Terkini
Dara Kupi Medan Dapat Surat Peringatan Ketiga karena Ubah Trotoar Jadi Lahan Parkir
Cafe Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari Simpanh Darussalam, Medan Sunggal melanggar aturan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cafe Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari Simpang Darussalam, Medan Sunggal melanggar aturan.
Dara Kupi mengaspal trotoar umum atau hak publik untuk kepentingan komersil lahan parkir hingga berujung Surat Peringatan Ketiga, Rabu (7/5/2025).
Berulangklai diperingatkan untuk membongkar aspal dan lahan parkir tidak dilakukan. Alhasil Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Dara Kupi.
Plt Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, menegaskan SP3 tersebut dikeluarkan setelah Dara Kupi tidak membongkar aspal yang dibangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Trotoar jalan dipakai untuk kepentingan komersil.
"Sudah saya tandatangani SP3 pada Selasa (6/5/2025). SP1 hingga SP2 tidak juga kooperatif," kata Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, Rabu (7/5/2025)
Tahapan selanjutnya, kata Gibson, Pemko Medan sudah bisa membongkar aspal yang dibangun oleh Dara Kupi di atas trotoar jalan umum.
Tindakan pembongkaran selanjutnya akan dikoordinasikan ke Satpol PP Kota Medan.
"Kalau sudah SP3 Dara Kupi tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui SatPol PP yang akan membongkarnya itu. Langkah persuasif sudah dilakukan baik-baik tapi tetap begitu ya harus dibongkar," ujarnya.
Ditegaskan Gibson, trotoar yang dikomersilkannmerupakan fasilitas umum untuk para pejalan kaki. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 45 ayat (1) ditegaskan trotoar bukan merupakan lahan parkir untuk kendaraan, apalagi dikomersialisasikan.
"Ada aturannya itu, kami Dinas SDABMBK Kota Medan tidak mungkin mengeluarkan izin kepada Dara Kupi untuk mengaspal trotoar. Dengan dikeluarkannya SP3 ini, kami berharap aspal diatas trotoar tersebut dapat segera dibongkar oleh rekan-rekan Satpol PP Kota Medan. Fungsinya harus dikembalikan ke trotoar untuk pejalan umum," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Penyebab Bripda G Alami Gangguan Jiwa hingga Gebuki Pengendara di Dekat Polda Sumut |
|
|---|
| Yayasan Gerakan Peduli Sungai Gelar Edukasi Kebencanaan di SMPN 13 Medan, Ratusan Siswa Antusias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Trotoar-jalan-yang-jadi-hak-umum-diaspal-permanen-oleh-pengelola-Dara-Kupi.jpg)