Polres Labuhanbatu

Bawa Sabu 1,32 Gram, Pria Muda di Pangkatan Diciduk Polisi

Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan PI alias Edom (24) bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto dan sepeda motor

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan PI alias Edom (24) bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto dan sepeda motor yang digunakan saat penangkapan, Minggu malam (4/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,  LABUHANBATU-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria muda berinisial PI alias Edom (24), warga Jalan Lintas Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 1,32 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda R. Situngkir, SH. Pelaku diamankan di Jalan Lintas Kampung Padang, Kelurahan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.

Dalam operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit handphone merek Samsung warna merah muda, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan tersangka.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengapresiasi dedikasi personel di lapangan.

“Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu. Ini komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Terhadap pelaku, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Syafrudin.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terkait dengan pelaku.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved