TRIBUN WIKI
Arti STBLD Akta Kelahiran yang Tengah Ramai Dibahas Warganet
Kode STBLD yang tertera di akta kelahiran adalah singkatan dari kata Belanda Staatsblad, yang berarti "lembaran resmi negara" atau "berita negara".
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengguna media sosial, khususnya di Thread ramai sekali membahas soal STBLD akta kelahiran.
Sejumlah pengguna media sosial penasaran dengan arti STBLD akta kelahiran tersebut.
Sebab, masih banyak yang belum tahu mengenai kode yang konon asalnya dari bahasa Belanda tersebut.
Lalu, apa sih sebenarnya STBLD ini?
Baca juga: Apa Itu Overdosis Anestesi yang Dialami Seleb TikTok Hingga Kejang? Ini Penjelasannya
Kenapa ada tertera pada Akta Kelahiran masyarakat Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa arti STBLD akta kelahiran ini, berikut ulasan singkatnya.
Arti STBLD akta kelahiran
Kode STBLD yang tertera di akta kelahiran adalah singkatan dari kata Belanda Staatsblad, yang berarti "lembaran resmi negara" atau "berita negara".
Staatsblad adalah dokumen hukum yang memuat peraturan-peraturan resmi yang berlaku pada masa Hindia Belanda (kolonial Belanda di Indonesia).
Baca juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset, dan Bagaimana Perjalanannya Hingga tak Kunjung Disahkan
Dikutip dari repository.uksw.edu, kode STBLD ini digunakan sebagai referensi peraturan pencatatan sipil yang mengelompokkan penduduk berdasarkan etnis dan status sosial pada masa kolonial.
Misalnya, terdapat beberapa golongan yang tercantum dengan kode Staatsblad tertentu:
-
STBLD 1849 untuk golongan Eropa (kasta tertinggi pada masa itu)
-
STBLD 1917 untuk golongan Tionghoa dan keturunan lain dari Timur Tengah dan India
-
STBLD 1920 untuk golongan pribumi (kasta terendah)
-
STBLD 1933 untuk golongan pribumi Kristen (Jawa, Madura, Minahasa)
Baca juga: Apa Itu Konklaf? Begini Prosedur dan Peserta yang Bisa Ikut Serta di Dalamnya
Kode ini mencerminkan klasifikasi sosial dan diskriminasi yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda, yang berpengaruh pada hak-hak pendidikan, pekerjaan, dan status sosial warga.
Meski kode STBLD ini adalah warisan kolonial yang sudah tidak relevan secara hukum di Indonesia modern, jejaknya masih terlihat pada akta kelahiran lama.
Kode tersebut sempat menjadi perbincangan karena dianggap sebagai simbol diskriminasi sosial dan etnis yang diwariskan dari masa penjajahan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/STBLD-akta-kelahiran-masyarakat-Indonesia.jpg)