Medan Terkini

Pengusaha Biliar Beberkan Kronologi Diperas Anggota DPRD Medan Salomo Pardede

Sejumlah pengusaha biliar buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh oknum DPRD Medan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
DUGAAN PEMERASAN: Pengusaha biliar Kota Medan didampingi dua kuasa hukum ungkap kronologi diperas Anggota DPRD Medan, Salomo Pardede CS, di Medan, Selasa (6/5/2025). (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah pengusaha biliar buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh oknum DPRD Medan.

 Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.

Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April. Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Didampingi kuasa hukum Fauzy Nasution Andryan pengusaha Xana Biliar membeberkan kronologi dirinya diperas oleh Salomo Pardede dengan modus penindakan pelanggaran pajak usaha.

Awalnya, Salomo mengirim surat ke tempat usaha Andryan yang berada Jalan Sekip. 

"Awalnya dia bawa surat ke tempat usaha kami tanggal 3 April 2025 hubungi, tanggal 7 dia (Salomo) ketemu bilang kalau kamu kawan bisa datang ke Pobsi atas masalah ini. Kamu bermasalah di pajak," ungkap Andryan Selasa (6/5/2025). 

Dalam pertemuan yang dijanjikan tanggal 7 di Pobsi, Andryan mengungkapkan duduk berhadapan langsung dengan Salomo yang didampingi Aris Siregar dan Said Fahrin. Saat itu lah Andryan dicecar oleh Salomo soal omzet harian hingga meminta 'upeti'. 

"Ditanya omzet saya bilang Rp 4 juta sehari. Katanya harus setor ke negara 1 bulan Rp 12 juta karena omzet bulanan Rp 120 juta. Kenapa kamu cuma setor Rp 1,5 juta? Ya sudah kami bagi lah, kami setor ke saya Rp 5 juta sama teman saya biar saya atur sama teman saya di DPRD," ungkap Andryan menirukan percakapan Salomo saat memeras. 

Karena merasa keberatan dengan nilai Rp 5 juta, Andryan minta negoisasi berkurang menjadi Rp 3 Juta. Namun Salomo berkeras, sehingga ditemukan kesepakan tengah Rp 4 juta per bulan. 

Kata Andryan, Salomo menakuti-nakuti menunggak pajak selama dua tahun yang harus dibayar Rp 200 jutaan. Saya itu dirinya merasa terancam dan takut. 

"Deal Rp 4 juta saya pulang. Nah dari situ hari Senin saya kasih 4 juta ke Ucok lalu ke Aris Siregar stafnya. Dan sudah tiga saya setor selama tiga bulan," ungkap Andryan sambil menunjuk bukti chat dugaan transaksi setoran yang sudah diprint kertas. 

"Saya tidak pernah menghubungi aris siregar
Dan tidak pernah meminta bantuan untuk urus izin Xana Billiard. Karena izin Xana Billiard sudah ada dari 2 tahun lalu. Yang saya bahas di rekaman itu ya masalah pajak. Bukan masalah izin," Kata Andryan membantah klarifikasi Aris Siregar yang beredar. 

Salomo Pardede dikenal politikus yang merupakan anak dari wirausahaan Sumatera Utara, Rudolf Pardede yang bergerak di bidang perhotelan, tekstil. Rudolf Pardede juga sempat menjabat Gubernur Sumatera Utara menggantikan T Rizal Nurdin yang tewas karena pesawat yang ditumpanginya jatuh pada tanggal 5 September 2005. 

Salomo dalam karier politiknya kini menjabat Ketua Komisi III DPRD Medan. Dia berhasil menduduki bangku dewan 2024-2029 lewat Gerindra. 

Latar belakang politik keluarga ayah dari Salomo Pardede dikenal lekat dengan partai PDI-Perjuangan. Namun Salomo memiliki pengalaman meniti karier di Partai Demokrat sebelum di Gerindra seperti saat ini. 

Saat menjadi Kader Partai Demokrat, Salomo TR Pardede pernah dicoret dari partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono dari calon legislatif (caleg) partai milik SBY tersebut.

Fauzi Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora kuasa hukum Andryan  mengatakan pihaknya mendampingi korban sesuai laporan yang sudah dibuat ke Polda Sumut. Ini sudah ada dugaan pelanggaran, dan ada dua alternatif pelanggaran hukum. 

"Pertama pidana umumnya ini masuk ke ranah Pasal 628 KUHP. Tapi kalu nanti kita mengaitkan dugaan ini benar, mengaitkan institusi penyelenggara negara ini sudah masuk ke ranah Tipikor Pasal 12 E UU Tipikor, karena ada pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara. Itu bisa dilihat dari suara berlogo DPRD Medan yang mereka pakai (datangi pengusaha) bersifat administratif yang harusnya mengawasi, bukan eksekutor. Urusna pajak itu kan ke Bapenda Medan langsung. Kaki berharap ke Kapolda proses hukum secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya. 

"Pelaku korupsi harus ditindak tegas sesuai proses hukum, seperti yang Pak Prabowo Instruksikan berantas koruptor," pungkasnya 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved