Medan Terkini

Kronologi Diperas Anggota DPRD Kota Medan Salomo Pardede, Ini Respons Pengusaha Biliar

Sejumlah pengusaha biliar buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh oknum DPRD Kota Medan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah pengusaha biliar buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh oknum DPRD Kota Medan.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.

Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda sesuai laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.

Didampingi kuasa hukum Fauzy Nasution, Andryan pengusaha Xana Biliar membeberkan kronologi dirinya diperas oleh Salomo Pardede dengan modus penindakan pelanggaran pajak usaha.

Awalnya, Salomo mengirim surat ke tempat usaha Andryan yang berada Jalan Sekip.

"Awalnya dia bawa surat ke tempat usaha kami tanggal 3 April 2025, tanggal 7 April dia (Salomo) ketemu bilang kalau kamu kawan bisa datang ke Pobsi atas masalah ini. Kamu bermasalah di pajak," ungkap Andryan Selasa (6/5/2025).

Dalam pertemuan yang dijanjikan tanggal 7 April di Pobsi, Andryan mengungkapkan duduk berhadapan langsung dengan Salomo yang didampingi Aris Siregar dan Said Fahrin.

Saat itu lah Andryan dicecar oleh Salomo soal omzet harian hingga meminta 'upeti'.

"Ditanya omzet saya bilang Rp 4 juta sehari. Katanya harus setor ke Negara satu bulan Rp 12 juta karena omzet bulanan Rp 120 juta. Kenapa kamu cuma setor Rp 1,5 juta? Ya sudah kami bagi lah, kami setor ke saya Rp 5 juta sama teman saya biar saya atur sama teman-teman saya di DPRD Kota Medan," ungkap Andryan menirukan percakapan Salomo saat memeras.

Karena merasa keberatan dengan nilai Rp 5 juta, Andryan minta negosiasi berkurang menjadi Rp 3 juta.

Namun Salomo berkeras, sehingga ditemukan kesepakan tengah Rp 4 juta per bulan.

Kata Andryan, Salomo menakut-nakuti menunggak pajak selama dua tahun yang harus dibayar Rp 200 jutaan.

Saat itu dirinya merasa terancam dan takut.

"Deal Rp 4 juta saya pulang. Nah dari situ hari Senin saya kasih Rp 4 juta ke Ucok lalu ke Aris Siregar stafnya. Dan sudah tiga kali saya setor selama tiga bulan," ungkap Andryan sambil menunjuk bukti chat dugaan transaksi setoran yang sudah diprint kertas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved