Berita Viral

Kasus Pembobolan Bank Milik Anggota DPR RI, Bank Diduga Abaikan Manajemen Risiko

Joshua Hadi Syahputra karyawan marketing BPR Sinar Terang yang dijadikan tersangka di Polres Metro Bekasi Kota, kini keluarga membantah Joshua terliba

Istimewa
Firman dan Achmad Sanusi tersangka utama pembobolan BPR Sinar Terang milik anggota DPR RI Soedeson Tandra di Bekasi. 

BPR Diduga Abaikan Manajemen Resiko

Diketahui Firman merupakan debitur BPR Sinar Terang yang mendapatkan pinjaman sebesar Rp 770 juta untuk kepentingan pribadi, bukan digunakan untuk membeli rumah milik Achmad Sanusi yang berlokasi di Gg. Buah No.12 Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Dia hanya membayar cicilan dua kali sehingga BPR Sinar Terang melakukan pengecekan terhadap objek jaminan dari perjanjian kredit tersebut.

Diketahui Firman menggunakan tempat usaha atau pekerjaan fiktif di Citra Tower Lt.6 Kemayoran Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, KTP yang digunakan Firman juga ternyata palsu di mana identitasnya tidak terdata di data base Dukcapil Kabupaten Bogor yang sudah dikonfirmasi resmi melalui surat oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor.

"Ini kan kita juga bertanya kepada pihak BPR, kenapa setelah kejadian baru mereka sadar KTP dan tempat usaha Firman ternyata palsu. Kenapa nggak sebelum kredit disetujui penelusuran itu dilakukan. Berarti kan tidak ada manajemen resiko bank," kata ayah Joshua.

Mengenai penggunaan dokumen palsu ini, Junjung mengatakan bahwa anaknya juga tertipu. Joshua tidak mengetahui bahwa Firman menggunakan KTP palsu dan kantor fiktif untuk meloloskan syarat pinjaman.

Ia mengatakan bahwa tugas Joshua sebagai marketing hanya mencari nasabah untuk melakukan kredit demi tujuan perusahaan mendapatkan keuntungan, selebihnya manajemen resiko seharusnya dilakukan BPR dengan menelusuri calon debitur.

"Kita juga heran di perusahaan sekelas BPR Sinar Terang tidak memiliki mesin Abaka BI Checking untuk mengetahui data identitas e-KTP calon debitur yang terkoneksi dengan Dukcapil. Kalau alat tersebut ada, tentu masalah ini bisa dihindari dengan memantau riwayat kredit Firman, punya kredit macet atau nggak.

Dia menggunakan identitas palsu atau nggak," katanya.

Pengakuan Pengacara

Sementara itu kuasa hukum BPR Sinar Terang Yohanes Doy yang dimintai konfirmasinya terkait kasus ini menyebut soal menajemen resiko BPR merupakan ranah internal bank.

"Saya pun gak bisa menilai apalagi menjawab dan yang berhak menilai tentang kinerja bank dll adalah OJK (otoritas jasa keuangan) sebagai pengawas lembaga keuangan baik bank maupun non bank," kata Yohanes.

Terkait dengan banyaknya dokumen yang diduga palsu dan bisa lolos antara lain e-KTP fiktif, Yohanes mengatakan bahwa alamat KTP tidak pernah disurvei oleh marketing yang akhirnya ketahuan alamat tersebut tidak benar atau fiktif.

Sehingga apabila dari awal marketing SOP itu dijalan sesuai tupoksi dengan melakukan survei lebih awal ke alamat debitur maka persoalan ini tidak terjadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved