Berita Viral
Kasus Pembobolan Bank Milik Anggota DPR RI, Bank Diduga Abaikan Manajemen Risiko
Joshua Hadi Syahputra karyawan marketing BPR Sinar Terang yang dijadikan tersangka di Polres Metro Bekasi Kota, kini keluarga membantah Joshua terliba
TRIBUN-MEDAN.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Terang diduga mengabaikan manajemen resiko dalam pemberian pinjaman kepada kreditur hingga terjadi pembobolan dana bank milik anggota DPR RI Soedeson Tandra senilai Rp770 juta.
Joshua Hadi Syahputra karyawan marketing BPR Sinar Terang yang dijadikan tersangka di Polres Metro Bekasi Kota, kini keluarga membantah Joshua terlibat dalam pembobolan dana bank tersebut.
"Anak saya hanya sebagai korban, Firman lah sebagai otak pelaku kejahatan tersebut. Harusnya ini (pembobolan bank) tidak terjadi kalau manajemen risiko BPR berjalan dengan semestinya," ujar Junjung Pangaribuan ayah Joshua yang melakukan konferensi pers untuk membela anaknya di Bekasi, Minggu (4/5).
Junjung kemudian memperlihatkan surat yang ditandatangani Firman dan Achmad Sanusi tersangka utama kasus ini, bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit menyatakan bahwa Joshua dan Mathias Rangkore tidak terlibat dalam tindak kejahatannya untuk membobol bank BPR Sinar Terang.
"Ini kan memperkuat dugaan kriminalisasi karyawan BPR Sinar Terang," katanya.
Di dalam surat itu Firman menyatakan bahwa keterlibatan Joshua dan Mathias dalam proses pengajuan kredit hanya sebatas membantu kelancaran proses administratif sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagai bagian dari staf marketing dan legal BPR Sinar Terang.
Firman juga menyatakan bahwa baru mengenal Joshua dan Mathias sejak pertama kali mengajukan permohonan kredit di BPR Sinar Terang dan tidak memiliki hubungan pribadi atau kerjasama di luar urusan administratif pengajuan kredit.
Sementara itu Esterlina istri Mathias Rangkore sebagai legal BPR Sinar Terang dalam kasus ini, menyesalkan pihak perusahaan melaporkan suaminya hingga turut menjadi tersangka.
Padahal suaminya mengaku tidak terlibat dalam kasus ini, mengingat keputusan pencairan pinjaman di atas Rp 500 juta harus dilakukan secara kolektif dan berjenjang oleh pimpinan BPR Sinar Terang.
Esterlina sudah menghubungi Soedeson Tandra sebagai owner BPR Sinar Terang dan berniat untuk meminta maaf jika suaminya berbuat kesalahan selama bekerja.
Dia mengaku tidak tahu kemana mencari keadilan bagi suami yang menjadi satu-satunya tulang punggung mencari nafkah bagi keluarga.
Dia telah meminta perlindungan hukum kepada pria yang panggil ST itu untuk pengajuan permohonan damai atau restorative justice.
Namun tampaknya Soedeson Tandra sudah menutup pintu maaf dan meminta Ester untuk menghubungi pengacaranya guna menyelesaikan kasus ini ke tingkat pengadilan.
"Suamimu itu orang yang saya percaya, dia malah menghancurkan bank saya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalian ke pengadilan saja. Dia harus rasakan apa yang saya rasakan. Kamu jangan hubungi saya. Hubungi pengacara saya kalau perlu," tulis pesan WhatsApp Soedeson Tandra kepada Esterlina.
Soedeson Tandra yang dihubungi membenarkan BPR Sinar Terang merupakan miliknya, namun operasional telah diberikan kepada orang-orang kepercayaannya. "Saya memang pemilik BPR itu, tapi saya bukan Komisaris Utama," jawabnya via pesan WhatsApp, Senin (5/5).
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembobol-bank-tribunmedan1.jpg)